PEKANBARU(Haluanpos.com) – Kunjungan kerja Komisi IV DPRD Kabupaten Indragiri Hulu yang dipimpin oleh ketua Komisi, Suhariyanto serta anggota ke Dinas Kebudayaan Provinsi Riau disambut oleh Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Raja Yoserizal Zen serta sekretaris dan pejabat bidang Sejarah, Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman, Rabu(10/3/2021)
Dalam kunjungan Komisi IV DPRD Kabupaten Indragiri Hulu ke Dinas Kebudayaan Provinsi Riau dalam rangka pembahasan cagar budaya yang ada di Kabupaten Indragiri Hulu.
Dalam pertemuan tersebut, Kadisbud Riau, Raja Yoserizal Zen memaparkan, Dengan Misi Gubernur Riau Nomor 4 : Mewujudkan Budaya Melayu sebagai Payung Negeri dan Mengembangkan Pariwisata yang Berdaya Saing, sejahtera, bermartabat dan unggul di Indonesia (Riau Bersatu) maka kita dari Dinas Kebudayaan Provinsi Riau selama ini sudah berbuat banyak dalam mewujudkan Kebudayaan Melayu khususnya dalam bidang pelestarian nilai-nilai cagar budaya yang ada di Provinsi Riau ini,” ungkap Yoserizal Zen
Terkait dengan cagar budaya yang ada didaerah masih terdapat beberapa kelemahan dan kekurangan, seperti belum adanya Pokok pikiran Kebudayaan daerah khususnya Kabupaten Inhu. Pokok pikiran Kebudayaan ini menjadi acuan khusus untuk mendapatkan anggaran Dana Alokasi Khusus(DAK), Seperti dana bantuan dana masyarakat pendalaman. Kalau tidak ada pokok pikiran, mana mungkin daerah bisa mendapatkan bantuan DAK. Selain itu, perlunya peran BPKAD didaerah serta perlunya koordinasi yang serius didaerah, apalagi kami Disbud Riau begitu susah berkoordinasi dengan OPD daerah terutama dalam pembahasan cagar budaya.
“Masak dalam Rapat kerja seKabupaten dan kota dalam pembahasan program kerja cagar budaya pihak OPD Inhu yang hadir stafnya, seharusnya yang hadir itu kepala Dinas. Inilah bentuk tidak jalannya koordinasi,” ungkap Yoserizal Zen
Dalam hal lainnya, kekurangan didaerah dalam mengangkat pelestarian nilai-nilai cagar budaya belum adanya Tim Ahli Cagar Daerah yang sudah mendapatkan sertifikasi dari Kementerian Kebudayaan RI. Namun Kabupaten Inhu dalam penilaian warisan cagar budaya daerah, sudah mendapatkan 3 warisan Warisan Budaya Tak Benda. Tapi semestinya, warisan budaya di Inhu begitu banyak untuk bisa masuk menjadi warisan budaya, tetapi belum adanya TACB maka warisan budaya susah untuk kita kembangkan hal ini sesuai dengan ruang lingkup pelestarian Cagar Budaya dalam kerangka pemajuan Kebudayaan Melayu Riau, Pengembangan, Pembinaan, Perlindungan, Pemamfataan,” ungkap Yoserizal Zen
Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Inhu Suhariyanto mengatakan, Kita berterima kasih atas masukan dari Dinas Kebudayaan Provinsi Riau terhadap aturan cagar budaya. Beberapa poin penting terhadap cagar budaya, seperti pembentuk tim ahli cagar budaya, pokok-pokok pikiran Kebudayaan maka persoalan ini akan kita sampaikan kepada tim Pansus Ranperda Cagar Budaya DPRD Kabupaten Indragiri Hulu. Mengenai tidak berjalannya koordinasi antara Pemkab Inhu khususnya OPD terkait, maka hal ini akan kita sampaikan kepada OPD terkait agar bisa melakukan berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Riau khususnya Dinas Kebudayaan Provinsi Riau,” harap Suhariyanto.(YS)