PEKANBARU(Haluanpos.com)-
Anggota DPRD Kota Pekanbaru, Doni Saputra, SH, MH dari Fraksi PAN melaksanakan kegiatan Penyebarluasan Perda Tahun 2025 khususnya Perda Nomor 7 Tahun 2025 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Dimana kegiatan Penyebarluasan Perda Nomor 7 tahun 2025 tentang Kawan Tanpa Rokok(KTR) di Kelurahan Labuh Baru Timur Kecamatan Payung Sekaki dihadiri ratusan masyarakat dan tokoh masyarakat Labuh Baru Timur. Sabtu(29/11/25)

Dalam kegiatan tersebut, Doni Saputra menjelaskan kepada masyarakat bahwa kegiatan Penyebarluasan Perda perlu disampaikan kepada masyarakat agar masyarakat kota Pekanbaru khususnya di Kelurahan Labuh Baru Timur bisa mengetahui dan memahami keberadaan Perda Nomor 7 tahun 2025 Tentang Kawan Tanpa Rokok(KTR),” ungkap Doni Saputra.

MENARIK DIBACA:  Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Tengku Azwendi Fadjri Gelar Penyebarluasan Perda Kepada Masyarakat

Salin itu, politisi PAN ini juga memberikan gambaran tentang aturan dan sanksi terkait adanya Perda Nomor 7 tahun 2025 Tentang KawasanTanpa Rokok. Maka dari itu, keberadaan Perda ini diharapkan kepada masyarakat untuk dapat mematuhi aturan pemerintah kota Pekanbaru ini seperti, tidak merokok diruangan pelayanan publik, atau masyarakat bisa melihat tanda dilarang merokok,” ungkap Doni Saputra

Artinya, Perda ini melarang masyarakat kota Pekanbaru merokok di area yang ditetapkan sebagai KTR,” ungkap Doni Saputra. (YS)

By admin