Meranti (HPC) – Ketua Pansus IUJK DPRD Kabupaten Meranti berserta anggotanya mengadakan Kunjungan Kerja dalam rangka Pembahasan Ranperda IUJK ( Izin Usaha Jasa Konstruksi) bertempat Ruang Rapat Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemerintah Kota Pekanbaru Kamis, 08/03/2018.
Kunjungan kerja tersebut dimulai pada pukul 09.30 yang berlangsung lebih kurang 2 jam terbagi menjadi beberapa session antara lain session pertama pembukaan dan perkenalan oleh Ketua Pansus IUJK DPRD Kab.Kepulauan Meranti Edi Mashudi, S.Pd.I, M.Si, dan pada session kedua Presentasi oleh DPMPTS diwakili oleh Kabid Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan oleh Said Riza Santoni, serta Dinas PUPR diwakili Kabid Jasa Kontruksi oleh Tuswan Aidi.
Dalam Presentasinya mewakili DPMTSP Said Riza Santoni mengatakan bahwa dalam penerbitan IUJK, DPMTSP bekerjasama dengan Dinas PUPR dalam hal pemberian Rekomendasi serta verifikasi lapangan terhadap keotentikan persyaratan yang dimiliki oleh Badan Usaha. Kemudian setelah mendapatkan rekomendasi dan hasil verifikasi lapangan oleh Dinas PUPR, DPMTSP melakukan penelaahan hasil rekomendasi, baru kemudian mengeluarkan izin dalam rentang waktu maksimal 3 ( tiga) hari kerja.
Salah satu kelebihan hal yang menarik dari IUJK yang dikeluarkan oleh DPMTSP Kota Pekanbaru adalah pemberian BARCODE pada setiap surat izin yang dikeluarkan, ini bertujuan untuk mempermudah pihak-pihak terkait didalam melakukan pengecekan data BUJK apabila dibutuhkan serta untuk mengecek keaslian surat izin tersebut. DPMTSP mengatakan juga bahwa pelimpahan pengurusan izin IUJK ini merupakan pelimpahan wewenang dari Dinas PUPR dimulai sejak tahun 2017 tepatnya bulan Juli pasca dikeluarkannya Peraturan Wali Kota Pekanbaru No. 118 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Wewenang Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Hal senada juga mengatakan Dinas PUPR dalam presentasinya diwakili Kabid Jasa Kontruksi oleh Tuswan Aidi tentang pelimpahan wewenang IUJK kepada DPMTSP dimulai sejak tahun 2017, yang awalnya ada di Dinas PUPR berdasarkan Perda No. 01 Tahun 2009. IUJK yang dikeluarkan oleh DPMTSP antara lain pengajuan IUJK Baru, Perpanjang IUJK, Izin Perubahan IUJK dan Izin Penutupan.
Setelah itu memulai session tanya jawab oleh wakil ketua pansus IUJK Ardiansyah, M.Si. mempertanyakan kembali tentang tugas Dinas PUPR dalam penerbitan IUJK?
Masa berlaku IUJK?
serta sanksi yang diberikan terhadap BUJK ( Badan usaha Jasa Konstruksi) yang melakukan keterlambatan pekerjaan dan gagal dalam pelaksanaan pekerjaan?
Tuswan Aidi (Kabid. Jasa Konsruksi Dinas PUPR), menjelaskan bahwa tugas PUPR dalam penerbitan IUJK yang dikeluarkan oleh DPMTSP, adalah terkait dengan verifikasi lapangan terhadap data yang diperoleh oleh DPMTSP dari BUJK, terkait verifikasi lapangan yang dilakukan oleh PUPR antara lain mengecek apakah BUJK mempunyai kantor yang pasti atau tidak dan yang tidak kalah penting lagi adalah terkait dengan ada dan tidaknya Tenaga Ahli yang dimiliki. Ini dilakukan karena Tenaga Ahli merupakan ujung tombak dari BUJK, karena bertanggung jawab penuh terhadap suatu pekerjaan pada nantinya. Selain itu juga untuk memastikan perikatan kerja terhadap tenaga ahli dengan BUJK terkait,
Kemudian oleh Dinas PUPR diterbitkan KTA tenaga ahli bagi BUJK tersebut. Verfikasi lapangan juga dimanfaatkan oleh Dinas PUPR guna melakukan Pembinaan terhadap BUJK. Berkaitan dengan sanksi yang diberikan oleh Dinas PUPR terhadap BUJK yang melakukan kesalahan, Dinas PUPR memasukkan memasukkan BUJK terkait kedalam daftar hitam, konsenkuensi nya adalah BUJK tersebut tidak boleh beraktifitas selama 02 ( dua) tahun. Untuk masa berlaku IUJK yang dikeluarkan adalah 03 ( tiga) tahun seperti yang diperintahkan oleh Undang-undang serta berlaku secara nasional.
Dari penjelasan Tuswan Aidi Kabid. Jasa Konsruksi Dinas PUPR, Wakil Ketua Pansus IUJK Ardiansyah, M.Si, menanyakan kembali tentang jawaban yang diberikan terkait dengan, apakah tenaga ahli diperbolehkan merangkap menjadi tenaga ahli , dua atau tiga BUJK?
Serta apakah ada syarat khusus tenaga ahli harus berdomisili didaerah tempatan atau tidak?
Tuswan Aidi Kabid Jasa Konsruksi Dinas PUPR, secara tegas menjawab bahwa tenaga ahli tidak boleh merangkap menjadi tenaga ahli pada perusahaan lain, artinya setiap BUJK harus mempunyai satu tenaga ahli. Terkait dengan domisili, apakah harus mempunyai KTP tempatan atau tidak, Tuswan Aidi juga menerangkan bahwa tenaga ahli tidak harus mempunyai KTP tempatan, tetapi yang lebih penting adalah tenaga ahli haruslah dapat melayani perusahaan tersebut secara professional, karena tenaga ahli bertanggung jawab penuh terhadap hal-hal tekhnis yang dilakukan artinya dimanapun BUJK melakukan pekerjaan disitu juga tenaga ahli harus ikut dan melayani secara penuh terhadap pekerjaan yang dilakukan.
Tuswan Aidi Kabid Jasa Konsruksi Dinas PUPR juga mengatakan bahwa jikalau tenaga ahli akan mengundurkan diri atau pindah ke perusahaan lain, tenaga ahli tersebut haruslah mencari penggantinya terlebih dahulu, ini dilakukan dalam rangka mewujudkan profesionalitas perusahaan dan individu yang bersangkutan, Terkait dengan syarat lain terhadap tenaga ahli yang harus dimiliki oleh perusahaan antara lain harus professional yang dibuktikan harus mempunyai latar belakang minimal strata satu ( S. 1) bagi BUJK dengan klasifikasi menengah dan besar, sedangkan untuk BUJK yang masuk klasisikasi kecil, tenaga ahli tidak harus mempunyai latar belakang minimal strata satu ( S. 1), tetapi cukup dengan sertifikt trampil yang harus dimiliki. Selain itu juga tenaga ahli tidak boleh berstatus sebagai PNS.
Anggota pansus IUJK DPRD Meranti Marhisyam, S.Kom, juga mempertanyakan tentang apakah BUJK dari luar diperbolehkan mengikuti lelang atau tidak,? serta apakah ada syarat khusus terhadap BUJK luar yang mengikuti lelang di wilayah kerja Kota Pekanbaru? Kemudian terkait dengan perpanjangan IUJK yang diajukan oleh BUJK, jikalau tidak terdapat perubahan data yang diajukan, apakah ada penyederhanaan atau mengajukan persyaratan seperti baru dan bagaimana pola pembinaan yang dilakukan oleh Dinas PUPR terhadap BUJK?
Menjawab hal tersebut Tuswan Aidi Kabid Jasa Konsruksi Dinas PUPR, mengatakan bahwa BUJK yang mengerjakan pekerjaan di wilayah pekanbaru haruslah mempunyai NPWP lokal, Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk peningkatan PAD daerah. Kemudian terkait dengan perusahaan yang mempunyai cabang atau perwakilan diwilayah pekanbaru haruslah mempunyai IUJK tempatan yaitu IUJK yang dikeluarkan oleh DPMTSP Kota Pekanbaru. selain itu terkait dengan BUJK luar mengikuti lelang di Pekanbaru, Tuswan Aidi mengatakan bahwa BUJK luar boleh mengikuti lelang sepanjang memenuhi persyaratan yang diajukan.
Terakhir Tuswan Aidi, mengatakan bahwa permohonan perpanjangan IUJK yang diajukan oleh BUJK, tetap harus melampirkan persyaratan seperti hal nya pengajuan IUJK baru, ini dilakukan karena DPMTSP dalam melakukan pelayanan masih menggunakan sistem Off Line ( Manual), belum menggunakan sistem Online,
pemerintah Kota Pekanbaru saat ini sedang melakukan pembangunan sistem perzinan secara Online.
Terkait dengan pembinaan , Pemko Pekanbaru bekerjasama dengan Pemerintah Provinsi Riau dalam hal pembinaan dengan memanfaatkan mobil pelatihan keliling yang dimiliki oleh Pemerintah Provinsi Riau, dengan cara mendatangi secara langsung ke tempat BUJK melakukan pekerjaan.
H. Zubiarsyah, SH serta beberapa anggota Pansus IUJK DPRD Meranti Lain juga mempertanyakan beberapa hal terkait tim Verifikasi apakah gabungan dari beberapa instansi atau hanya Dinas PUPR,? mekanisme perpanjangan bagi perusahaan yang masuk daftar hitam, maksud kewajiban untuk memiliki kantor bagaimana.
Pertanyaan itu langsung dijawab Tuswan Aidi Kabid Jasa Konsruksi Dinas PUPR, menjelaskan bahwa maksud kewajiban untuk memiliki kantor adalah bahwa BUJK haruslah mempunyai kantor baik itu kepemilikan perusahaan sendiri ataupun sewa serta harus ada papan nama didepan kantor tersebut.
Dalam hal Tim Verifikasi, Tuswan Aidi menjelaskan bahwa tim verifikasi mutlak berasal dari Dinas PUPR serta memahami dengan betul hal-hal yang terkait dengan konstruksi, kecuali untuk admin boleh berasal dari luar dinas PUPR. Terhadap perusahaan yang sedang dalam pemberian sanksi, perpanjangan dapat dilakukan selepas perusahaan tersebut dicabut sanksinya. Terakhir Tuswan Aidi mengatakan bahwa Perwako no 118 tahun 2017 sudah sesuai dengan UU nomor 02 tahun 2017 tentang Jasa konstruksi.
Selain hal tersebut diatas, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Said Riza Santoni menambahkan beberapa hal terkait persolan IUJK, bahwa DPMTSP dalam aktifitas kesehariannya menempatkan tenaga ahli di bidang konstruksi untuk stand bay di DPMTSP, ini dilakukan guna memberikan pemahaman, penjelasan terhadap masyarakat yang akan mengajukan IUJK. Selain itu DPMTSP juga melaporkan progress IUJK yang telah dikeluakan kepada Pemerintah provinsi riau. (drma)