DPRD Pekanbaru Sahkan Perda Pendidikan Diniyah Non Formal

0
415

PEKANBARU(HPC) –Rapat Paripurna Tentang Pengesahan Ranperda Pendidikan Diniyah Non Formal menjadi Perda secara resmi disetujui oleh Ketua dan anggota DPRD Kota Pekanbaru baik yang hadir maupun secara daring. Pengesahan Perda Tentang Pendidikan Diniyah Non Formal dilakukan penandatangani secara bersama oleh Wakil Walikota, Ayat Cahyadi dan Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Hamdani MS SIP, serta didampingi oleh Ginda Burnama ST serta ketua Pansus Zulfahmi dan beberapa anggota DPRD Kota Pekanbaru Senin(2/11/2020)

Sebelum pengesahan, Arwinda juru bicara Pansus Ranperda Pendidikan Diniyah Non Formal mengatakan, Adapun kami Pansus Ranperda Inisiatif Tentang Pendidikan Diniyah Non Formal Non telah melakukan kajian serta membahas sesuai dengan aturan yang berlaku. Kami menilai bahwa selama ini memang belum ada perhatian pemerintah terhadap pendidikan Diniyah. Maka dengan adanya Ranperda Pendidikan Diniyah Non Formal ini bisa membantu persoalan pendidikan non formal yang ada dikota Pekanbaru ini,” ujar Arwinda

Wakil Walikota Pekanbaru, Ayat Cahyadi dalam sambutannya menjelaskan, Tentu dengan disahkannya Perda Pendidikan Diniyah Non Formal merupakan kabar gembira bagi pendidik atau guru PDTA. Dengan adanya Perda Pendidikan Diniyah Non Formal, hal ini menjadi harapan bagaimana kesejahteraan para guru diperhatikan oleh pemerintah. Kita ketahui, selama ini para guru pendidikan agama belum mendapatkan perhatian dan kesejahteraan. Dan mudah-mudahan dengan Perda ini kesejahteraan guru PDTA bisa ditingkatkan. Kami mengucapkan terima kasih kepada Pansus Ranperda Inisiatif Pendidikan Diniyah Non Formal yang telah bekerja keras selama ini,” ungkap Ayat Cahyadi.

Usai pengesahan Perda Pendidikan Diniyah Non Formal, Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Hamdani serta anggota melanjutkan rapat paripurna pembahasan tentang pendapat akhir kepala daerah terhadap laporan panitia Pansus DPRD Kota Pekanbaru dan penyampaian Sembilan Ranperda Kota Pekanbaru oleh Walikota Pekanbaru

Adapun usulan Bappeda DPRD Kota Pekanbaru mengusulkan beberapa Ranperda yakni, Ranperda Tentang Protokol Kesehatan Penanganan Pandemi Covid-19 dan Ranperda Tentang Pencegahan Pemberantasan dan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika(P4GN) yang merupakan Ranperda Inisiatif DPRD kota Pekanbaru. Sementara 7 usulan Ranperda lainnya yakni, Ranperda Tentang Pendirian Perusahaan Perseroan Daerah(PERSERODA) Bank Perkreditan Rakyat Syariah Pekanbaru Madani, Ranperda Tentang Pendirian Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Siak, Ranperda Tentang Pendirian Perusahaan Perseroan Daerah(PERSERODA) Sarana Pembangunan Pekanbaru, Ranperda Tentang Badan Usaha Milik Daerah PT Sarana Pangan Madani kota Pekanbaru, Ranperda Tentang Inovasi Daerah, Ranperda Tentang Pendirian Perusahaan Perseroan Daerah(PERSERODA) PT Transportasi Pekanbaru Madani dan Ranperda Tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Daerah. (Yusuf)