JAKARTA (HALUANPOS.COM)- Sebanyak 20 Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Partai Ummat dari seluruh Indonesia melancarkan protes keras terhadap keputusan Majelis Syura yang secara sepihak menetapkan kembali Ridho Rahmadi sebagai Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Ummat periode 2025-2030. DPW menegaskan keputusan ini sebagai bentuk penghancuran demokrasi dan penghianatan terhadap konstitusi partai.
Dalam pernyataan resminya, DPW menilai keputusan Majelis Syura yang tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 05/MS-Partai Ummat/Kpts/K-S/II/2025 tidak hanya mencabut kepengurusan DPP periode 2021-2025, tetapi juga membuat seluruh jajaran kepengurusan di tingkat wilayah, daerah, cabang, dan ranting menjadi tidak sah. Akibatnya, partai kini dalam kondisi vakum tanpa kepemimpinan yang jelas.
DPW mempertanyakan bagaimana partai akan tetap berjalan ketika hanya ada satu orang yang secara legal diakui sebagai pengurus, yakni Ketua Umum. Kekacauan administrasi dan hubungan dengan lembaga pemerintahan menjadi ancaman nyata bagi keberlangsungan Partai Ummat.
Penetapan Ridho Rahmadi Ilegal!
20 Ketua DPW secara tegas menyatakan bahwa penetapan kembali Ridho Rahmadi sebagai Ketua Umum adalah cacat hukum. Keputusan tersebut dinilai ilegal karena berdasarkan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) yang belum disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM. Selain itu, Ridho Rahmadi juga belum memberikan laporan pertanggungjawaban atas kepemimpinannya selama periode 2021-2025, sehingga secara moral dan organisatoris tidak layak untuk kembali menjabat.
Gugat Majelis Syura, Tempuh Jalur Hukum
Menanggapi keputusan yang dinilai merusak demokrasi internal partai, DPW telah mengajukan gugatan ke Mahkamah Partai. Selain itu, DPW juga mendesak Menteri Hukum dan HAM untuk tidak mengesahkan perubahan AD/ART yang diajukan oleh DPP. Jika Majelis Syura tetap bersikeras, DPW menyatakan siap menempuh jalur hukum hingga tuntas.
Rakernas dan Munas Segera Digelar
Tidak tinggal diam, DPW juga menggalang dukungan untuk segera menggelar Rapat Kerja Nasional (Rakernas) dan Musyawarah Nasional (Munas) guna menyelamatkan partai dari kehancuran. Forum ini dinilai sebagai langkah konstitusional untuk mengembalikan demokrasi dan kepemimpinan partai ke jalurnya.
Pernyataan ini disampaikan kepada Majelis Syura, Dewan Pengawas Partai, Majelis Etik, Mahkamah Partai, serta seluruh kader dan simpatisan Partai Ummat di Indonesia. DPW menegaskan bahwa mereka tidak akan tinggal diam terhadap keputusan yang dianggap menciderai prinsip demokrasi dan keadilan di tubuh Partai Ummat.
Pernyataan ini ditandatangani oleh 20 DPW Partai Ummat dari berbagai provinsi di Indonesia, yaitu:
1. DPW Partai Ummat Daerah Istimewa Yogyakarta
2. DPW Partai Ummat Provinsi Banten
3. DPW Partai Ummat DKI Jakarta
4. DPW Partai Ummat Provinsi Jambi
5. DPW Partai Ummat Provinsi Kalimantan Tengah
6. DPW Partai Ummat Provinsi Kalimantan Timur
7. DPW Partai Ummat Provinsi Kepulauan Riau
8. DPW Partai Ummat Provinsi Lampung
9. DPW Partai Ummat Provinsi Maluku
10. DPW Partai Ummat Provinsi Maluku Utara
11. DPW Partai Ummat Provinsi Riau
12. DPW Partai Ummat Provinsi Sulawesi Barat
13. DPW Partai Ummat Provinsi Sulawesi Selatan
14. DPW Partai Ummat Provinsi Sumatera Barat
15. DPW Partai Ummat Provinsi Sumatera Selatan
16. DPW Partai Ummat Provinsi Gorontalo
17. DPW Partai Ummat Provinsi Papua Tengah
18. DPW Partai Ummat Provinsi Jawa Barat
19. DPW Partai Ummat Provinsi Sulawesi Tenggara
20. DPW Partai Ummat Provinsi Bengkulu. (Rilis)