Kampar(Haluanpos com)- Pemilik sawmill kayu Edi yang berada di Jalan Kubang Raya Desa Kualu Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar membatah dirinya mengolah kayu dari hasil hutan lindung.
” Saya selaku pemilik sawmilk tentunya tidak berani mengelola kayu dari hasil hutan lindung,” ujar Edi. Sabtu(20/9)
Selama ini, sambung Edi, saya ini sama seperti pemilik sawmill lain yang membeli kayu dari pihak lain yang tidak bermasalah.
Namun saya heran saja, kenapa beberapa awak media menuding saya mengolah kayu dari hutan lindung. Jujur saja, saya bingung dan heran, kayu dari hutan lindung mana yang saya Kelola. Selama ini jenis kayu yang saya kelola hanya kayu kebun dengan ukuran 2 meter. Dan pengelolaan kayu ini saya kira sama seperti sawmill-sawmill yang ada dibeberapa daerah di kabupaten Kampar dan kabupaten lainnya,” ungkap Edi
Perlu diketahui, usaha sawmilk saya juga membantu masyarakat sekitar yang membutuhkan pekerjaan. Artinya, keberadaan somel saya ini membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat sekitar yang betul-betul membutuhkan,” ungkap Edi.(YS)