PEKANBARU(HALUANPOS.COM)_Seorang mantan karyawan PT Warni Indah Cemerlang, berinisial AS, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Pekanbaru dalam kasus dugaan penggelapan dana perusahaan sebesar Rp1.365.970.000. Hal tersebut diungkapkan oleh kuasa hukum perusahaan, Taufik, SH, MH, CPLC, Rabu (30/7/2025).
Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari laporan resmi perusahaan yang teregister dengan nomor: LP/B/57/1/2025/SPKT/Polresta Pekanbaru. Taufik menjelaskan, penggelapan dana dilakukan AS selama kurang lebih empat tahun, dengan modus mengalihkan pembayaran dari konsumen ke rekening pribadinya, alih-alih ke rekening perusahaan.
“Modusnya, konsumen diarahkan untuk mentransfer pembayaran ke rekening pribadi AS. Tindakan ini tidak diketahui perusahaan hingga akhirnya ditemukan melalui audit internal,” ujar Taufik.
AS diketahui telah bekerja selama 15 tahun di PT Warni Indah Cemerlang, perusahaan yang bergerak di bidang penyediaan perlengkapan listrik merek Phillips. Audit internal yang dilakukan manajemen menemukan adanya ketidaksesuaian laporan keuangan, hingga akhirnya menguak praktik penagihan fiktif yang merugikan perusahaan miliaran rupiah.
“Dari audit terungkap bahwa dana lebih dari Rp1,3 miliar tidak tercatat sebagai pemasukan resmi. Ketika dikonfirmasi, AS mengaku menggunakan dana tersebut untuk membuka usaha biro perjalanan umrah dan haji. Bahkan ia sempat berhaji bersama suaminya menggunakan uang tersebut,” tambah Taufik.
Pihak perusahaan sempat mencoba menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan. Namun, AS dinilai tidak menunjukkan itikad baik untuk mengembalikan dana yang telah digelapkan. Taufik menyebut bahwa jaminan aset yang ditawarkan pun tidak bisa diterima karena bukan milik pribadi AS, melainkan milik saudaranya.
“Kami pesimistis akan ada pengembalian kerugian dari pihak AS. Karena itu, jalur hukum menjadi satu-satunya langkah yang kami tempuh,” jelasnya.
Setelah melalui proses penyelidikan dan gelar perkara, AS resmi ditetapkan sebagai tersangka pada awal Juli 2025. Meski demikian, berkas perkaranya saat ini masih dalam tahap pelimpahan dan belum dinyatakan lengkap (P-21).
“Kami akan terus mengawal proses hukum ini hingga ke pengadilan. Harapan kami, pelaku mendapatkan hukuman setimpal atas perbuatannya,” tutup Taufik.
Kasus ini menambah daftar panjang praktik penggelapan dana internal oleh karyawan kepercayaan, yang menjadi pelajaran penting bagi perusahaan untuk memperkuat sistem audit dan pengawasan keuangan secara berkala. Rilis