PEKANBARU (HALUANPOS.COM)-Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Dumai bersama Bapenda Kota Pekanbaru,Bapenda Bengkalis, dan Bapenda Siak menggelar Focus Group Discussion (FGD) menindaklanjuti Memorandum of Understanding (MoU) penilaian bersama Pajak Bumi Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2) atas objek Tol Pekanbaru-Dumai.

FGD yang diselenggarakan di Kota Dumai, Kamis (20/5/2021) ini
dihadiri oleh Kepala Bapenda Kota Dumai H.Marjoko Santoso,SKM,M.Si, Kepala Bapenda Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin,S.STP,M.Si yang di wakili oleh Sekretaris Bapenda Pekanbaru Adrizal, SE, Plt Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Siak Ir Hj Robiati, MP.

Kepala Bapenda Pekanbaru Zulhelmi Arifin,S.STP,M.Si diwakili Sekretaris Bapenda Pekanbaru Adrizal,SE mengatakan, optimalisasi pendapatan daerah harus dilakukan terutama dari sektor Pajak Bumi Bangunan (PBB).

MENARIK DIBACA:  Meranti Raih Juara Utama Apresiasi Mutu Pendidikan se- Provinsi Riau

Empat Bapenda ini membuat satu standar penilaian yang sama. Sehingga, nilai PBB itu lebih berkeadilan. “Konsep kerja penilaian objek jalan tol yang akan diterapkan agar, konsep kerja ini bisa digunakan.

Sebagai ruang lingkup dari kesepakatan bersama ini meliputi kerja sama dibidang pertukaran data dan informasi dalam rangka melakukan penilaian Objek Khusus Jalan Tol Pekanbaru-Dumai. (Rls)

By admin