PEKANBARU (HPC)  – Wakil Ketua Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK RI) Provinsi Riau minta kepada pihak Kepolisian Resort (Polres) Dumai untuk mengusut tuntas kasus dugaan proyek fisik APBD tahun anggaran 2017.

Dikatakan Wakil Ketua GNPK RI Provinsi Riau, Ifriandi SH, pihaknya mendesak kepada pihak Polres Dumai untuk segera menuntaskan tiga proyek yang bernilai Rp 54 Miliar.

Ifriandi juga mengapresiasi pihak Polres Dumai, dimana telah memeriksa aparatur sipil negara (ASN) Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Dumai terkait dugaan korupsi sejumlah proyek fisik peningkatan badan jalan.

“Kita mendapatkan info, bahwa Satuan Tindak Pidana Korupsi Polres Dumai telah memeriksa sejumlah ASN Dinas PUPR Dumai, dan kita harap pihak Kepolisian untuk dapat mengusut tuntas kasus tersebut yang diduga merugikan keuangan negara,” kata Ifriandi, Sabtu (19/1/2019).

MENARIK DIBACA:  Subhanallah BAZNAS Provinsi Riau Salurkan Biaya Pendidikan Kepada Siswa Yang Berhak Menerimanya

Dia juga menyampaikan, dugaan korupsi yang terjadi dalam pengerjaan jalan, yakni, Jalan Sultan Syarif Kasim, Budi Kemuliaan dan Sultan Hasanuddin dapat diusut hingga keakar-akarnya.

“Saya yakin, kasus ini tidak hanya melibatkan pegawai berpangkat rendah, oleh karena itu Kepolisian dapat mengungkap siapa saja yang terlibat dalam dugaan kasus ini,” katanya.

Pria yang berprofesi sebagai pengacara tersebut, juga menyampaikan, pihak Kepolisian juga harus memeriksa seluruh pihak yang terlibat dalam pengerjaan proyek tersebut.

“Jika ini ada unsur dugaan Koruspi, Kepolisian dapat memeriksa dari awal pelelengan proyek tersebut,” katanya mengakhri.(tim/rilis)

By admin