PEKANBARU (HPC) – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekanbaru H. Darnil. SH, menyanyangkan sampai saat ini masih banyak Ritel Indomaret dan Alfamart yang Buka 24 Jam.
Dirinya mengatakan Jam Operasional ritel Alfamart dan Indomaret di Kota Pekanbaru, ternyata menabrak Perda Nomor 9 Tahun 2014 Pengelolaan Pasar Rakyat Pusat Perbelanjaan dan Swalayan.
Ketua Praksi Hanura Pekanbaru H. Darnil. SH ketika berbincang bersama Media haluanpos.com meminta ketegasan kepada Pihak terkait seperti Satpol PP untuk tegas.
“Mini market ini terlalu berani menggangkangi Perda Kota Pekanbaru ini kita minta kepada Pol PP untuk tegas, untuk menutup indomaret dan Alfamart yang jelas jelas telah melanggar Perda ini. ” kata H. Darnil. SH. Ketika diwawancarai usai reses Sabtu (25/8/2018)
Politisi Partai Hanura itu menambahkan Dimana, dalam pasal 24 ayat 1 dan 2 di perda tersebut dibunyikan bahwa setiap swalayan dan pusat perbelanjaan di Kota Pekanbaru diberikan waktu jam operasional mulai pukul 10.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB.
“Masyarakat sama saya sudah mengeluh dan mengadukan persoalan jam operasional Alfamart dan Indomaret yang beroperasional 24 jam di Pekanbaru. Anehnya, persoalan ini sudah terjadi sejak Perda pasar dikeluarkan. Tidak ada tindakan tegas dari pihak terkait,” kata Anggota Komisi III DPRD Kota Pekanbaru, H Darnil
Dia mendesak Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru melalui tim-nya segera melakukan peninjauan ke lapangan. Artinya, Pemko Pekanbaru dalam hal ini harus berindak tegas sehingga masyarakat tidak dirugikan.
“Kalau pihak alfamart dan Indomaret tidak mengindahkan permintaan ataupun peringatan yang dikeluarkan oleh Pemko Pekanbaru maka kita minta sanksi yang diterapkan harus tegas, bila perlu cabut izin operasinalnya,” tegasnya. (wan)