PEKANBARU(Haluanpos.com)-
Anggota DPRD Kota Pekanbaru, H Wan Agusti, SH, MH Dapil Senepelan dan Payung Sekaki melaksanakan kegiatan Penyebarluasan Perda Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Kawasan Tanpa Rokok(KTR) di Lingkungan RW 3 Kelurahan Kampung Bandar Kecamatan Senapelan kota Pekanbaru. Kamis(5/3/26)

Dalam Penyebarluasan Perda KTR tersebut, turut hadir para tokoh masyarakat yakni RT dan RW serta ratusan masyarakat RW 3 Kelurahan Kampung Bandar Kecamatan Senepelan kota Pekanbaru.

Dalam kegiatan tersebut, H Wan Agusti, SH, MH mengatakan, bahwa kegiatan Penyebarluasan Perda yang dilakukan oleh anggota DPRD kota Pekanbaru disetiap Dapil masing-masing merupakan bagian tugas dari anggota DPRD kota Pekanbaru. Untuk itu, kegiatan penyebarluasan Perda Kawasan Tanpa Rokok ini hari perlu saya sampaikan kepada masyarakat,” ungkap Wan Agusti

MENARIK DIBACA:  Meriahkan HUT RI Ke-79 Pidato Kemerdekaan Jadi Perlombaan Bergengsi
Anggota DPRD kota Pekanbaru, H Wan Agusti, SH, MH menyampaikan tentang keberadaan Perda Kawasan Tanpa Rokok(KTR) pada kegiatan Penyebarluasan Perda
Anggota DPRD kota Pekanbaru, H Wan Agusti, SH, MH menyampaikan tentang keberadaan Perda Kawasan Tanpa Rokok(KTR) pada kegiatan Penyebarluasan Perda

Sejauh ini, DPRD Kota Pekanbaru telah banyak mengesahkan Perda, termasuk
Perda Kota Pekanbaru Nomor 7 Tahun 2024 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) menetapkan area bebas rokok di fasilitas kesehatan, sekolah, tempat bermain, ibadah, angkutan umum, dan kantor pemerintahan. Larangan mencakup merokok, iklan, dan penjualan rokok. Sanksi denda maksimal Rp500.000 berlaku bagi pelanggar. Jadi, masyarakat perlu mengetahui tentang keberadaan Perda KTR agar kedepannya masyarakat yang perokok tidak melanggar Perda yang ada. Jadi saya menghimbau agar masyarakat tidak merokok sembarangan khususnya ditempat keramaian,” ujar Wan Agusti

Salah satu warga menanyakan, bagaimana bentuk larangan bagi orang yang merokok, apalagi mereka tidak tahu adanya Perda tersebut.

MENARIK DIBACA:  Peduli Covid 19, Air Hitam Gemilang Salurkan 85 Paket Sembako ke Masyarakat Pemanfaat

Namun Wan Agusti dengan tegas menyatakan bahwa keberadaan Perda KTR ini baru berbentuk sosialisasi, nantinya pemerintah kota Pekanbaru akan terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar penerapan Perda ini diketahui oleh semua masyarakat,” tutup Wan Agusti.(YS)

By admin