PEKANBARU (HPC)–Berdasarkan Perwako hari ini adalah hari pertama pelaksanaan Perilaku Hidup Baru (PHB) di Kota Pekanbaru. Dalam Peraturan Walikota Pekanbaru, PHB ini mulai diberlakukan hari Rabu 10 Juni hingga 30 Juni mendatang.
Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru sendiri memberi kelonggaran bagi pelaku usaha untuk beroperasi. Namun, dengan catatan khusus yakni harus menerapkan protokol kesehatan Covid-19.
Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru Mohd Noer MBS SH, MSi, MH, Rabu (10/6) meyampaikan PHB ini adalah ikhtiar Pemerintah Kota untuk melindungi masyarakat agar terhindar dari penularan covid-19. Protokol kesehatan yang dimaksud adalah, pelaku usaha harus menyediakan alat pengukur suhu, alat pencuci tangan sebelum pengunjung masuk dan seluruh pelaku usaha harus memberlakukan sosial distancing. Dengan cara memberi jarak aman antara orang dengan orang lainnya.
” Kita semuanya berharap agar situasi ekonomi di Kota Pekanbaru ini kembali pulih, namun dalam aktifitas tersebut, kita ingin agar masyarakat tetap aman dan semua warga Kota bisa terhindar dari penularan covid-19, ” harapnya. (Rls/km)