Exif_JPEG_420

Pekanbaru(Haluanoos.com)-Untuk Kedua kalinya, Komisi III DPRD Kota Pekanbaru kembali mengelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru dan Badan Hukum Pemko Pekanbaru terkait Penerimaan Peserta Didik Baru tahun 2022. Senin(20/6/22)

Rapat yang dipimpin oleh ketua Komisi III DPRD Kota, Aidil Amri juga dihadiri anggota komisi, Ida Yulita Susanti, Irman Sasrianto juga dihadiri oleh kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, Ismardi Ilyas dan para Kabid lingkungan Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru.

Kadisdik Pekanbaru, Ismardi Ilyas didampingi, Kabid SMP, Nurbaiti serta badan Hukum Pemko menghadiri haering dengan Komisi III DPRD Kota Pekanbaru
Kadisdik Pekanbaru, Ismardi Ilyas didampingi, Kabid SMP, Nurbaiti serta badan Hukum Pemko menghadiri haering dengan Komisi III DPRD Kota Pekanbaru

Didalam pertemuan tersebut, dimana anggota komisi III, Ida Yulita Susanti meminta Disdik Pekanbaru dan komisi III untuk bersama-sama mencari solusi terbaik dalam sistem Penerimaan Peserta Didik Baru yang setiap tahunnya selalu menjadi persoalan dan keluhan ditengah masyarakat. Ida Yulita Susanti juga mengusulkan agar ada perubahan sistem PPDB yang diatur didalam Perwako tentang PPDB.

MENARIK DIBACA:  Yuk Berkunjung Ke Wisata Alam Mayang Pekanbaru

Sementara itu Kadisdik Pekanbaru, Ismardi Ilyas mengatakan, Kita dari Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru tentunya mendukung usulan tentang perubahan sistem PPDB yang diatur didalam Perwako.

“Demi kepentingan masyarakat apalagi untuk dunia pendidikan, maka kita siap memberikan yang terbaik kepada masyarakat. Namun untuk perubahan Perwako tentang PPDB tahun 2022 ini, kita dari Disdik Pekanbaru menunggu badan hukum pemerintah kota Pekanbaru. Bila perlu secepatnya ada perubahan terhadap Perwako tentang PPDB tersebut,” ungkap Ismardi Ilyas.

Sedangkan Aidil Amri selaku ketua komisi III DPRD Kota Pekanbaru meminta Disdik Pekanbaru untuk mencari solusi terbaik terkait sistem PPDB, sebab selama ini banyak daerah yang tidak masuk dalam sistem zonasi, Seperti yang terjadi di Kecamatan Meranti Pandak, banyak anak-anak yang tidak bisa masuk ke SMPN 6, SMPN 27 dan SMPN 15. Makanya, perlu sekali perubahan sistem PPDB tahun 2022 ini, termasuk perubahan Perwako tentang PPDB,” ujar Aidil Amri.(Yusuf)

By admin