PEKANBARU(HALUANPOS.COM) – Komisi II DPRD Kota Pekanbaru bersama instansi Pemerintah Kota (Pemko) yang terdiri dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Satpol PP, Lurah dan Camat Tenayan Raya, sepakat untuk menertibkan 2 titik pasar kaget harian yang ada di Jalan Sail, BPG, Tenayan Raya.
Rencana penertiban itu diketahui dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II dan mitra kerjanya, Selasa (01/09/2020). Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Pekanbaru Hamdani, di dampingi Ketua Komisi II, H Fatullah dan Anggota Komisi II lainnya.

Camat Tenayan Raya, Indah Vidya Astuti, mengatakan, dari 13 titik pasar kaget yang ada di wilayahnya, 2 titik pasar kaget harian yang berada di Jalan Sail, Kelurahan Bambu Kuning dan Kelurahan Rejosari, menjadi sorotan dan penertiban dalam waktu dekat ini. Sebab, keberadaan pasar kaget harian itu telah mengancam pelaku UMKM tempatan yang berdomisili di daerah tersebut.
“Pasar kaget harian di Jalan Sail ini sudah beberapa kali ditertibkan. Kami bersama Satpol PP, Polsek Tenayan Raya dan Danramil sudah turun menertibkan, bahkan sudah diberi garis larangan. Udah ditutup kemudian buka lagi,” kata Indah.
Untuk menghindari adanya gejolak sosial di tengah masyarakat, pihaknya meminta dalam penertiban nanti perlu keseriusan dari lini tugas yang membidangi agar kejadian serupa tidak terulang.

“Yang kita minta nanti ada konsistensi. Kalau bisa ada aparat yang menjaga. Kalau mingguan tidak masalah, walaupun aturannya tidak ada,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Kota Pekanbaru, H Fatullah, membenarkan jika hasil keputusan final RDP saat ini sepakat untuk menertibkan 2 pasar kaget harian yang ada di Jalan Sail tersebut.

“Kita sudah minta tim yustisi bergerak. Itu (Pasar kaget) wajib ditutup. Sementara pasar mingguan kita rekomendasikan untuk berjualan dan sesuai prosedur serta tidak mengganggu akses lalu lintas dan lainnya. Dan berjualan tidak boleh memakan badan jalan,” ungkapnya.
Penutupan pasar kaget harian di 2 titik itu disebutkannya sangat mengganggu psikologis masyarakat tempatan. Bahkan ada yang berjualan di halaman masyarakat tanpa seizin dari pemilik lahan.

“Disinilah ketidaknyamanan itu muncul. Dari rapat tadi, ada 83 titik pasar kaget. Kita sudah minta datanya kepada ketua pasar kagetnya, agar bisa memantau titik-titik ini kedepan,” harapnya.
Anggota Komisi II lainnya, M Sabarudi berharap, dalam penertiban nanti perlu kontrol dari Diseprindag dan Satpol PP secara berkala. Sebab, jika dilepas begitu saja, persoalan ini tidak akan pernah selesai.
“Yang penting menertibkan pasar kaget itu, bagaimana teknis penjagaannya. Apakah sepekan, 2 pekan, sampai kondisi normal kembali,” tutupnya. (Galeri /YS)