PEKANBARU(Haluanoos com) – Komisi III DPRD menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Kementerian Agama (Kemenag) serta Kepala Sekolah Madrasah Aliyah Negeri (MAN), Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) dan Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) di Ruang Badan Musyawarah (Banmus), Selasa (8/3/2022).

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPRD Pekanbaru Aidil Amri S Sos didampingi Wakil Ketua H Ervan dan Sekretaris Yasser Hamidy beserta anggota lainnya Irman Sasrianto, H Suherman dan Ruslan Tarigan.

Pertemuan ini membahas persiapan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di lingkungan MAN, MTsN dan MIN.

Ketua Komisi III DPRD Kota Pekanbaru,Aidil Amri memimpin rapat dan meminta kejelasan pihak Kemenag  soal penerimaan siswa baru
Ketua Komisi III DPRD Kota Pekanbaru,Aidil Amri memimpin rapat dan meminta kejelasan pihak Kemenag soal penerimaan siswa baru

Usai rapat, Ketua Komisi III DPRD Pekanbaru Aidil Amri S Sos menyampaikan prosedur Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dilingkungan Madrasah Aliyah Negeri (MAN), Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN), Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN).

MENARIK DIBACA:  Kampung Jayapura jadi salah satu yang mendapat sertifikat SDGs perdana dari kementrian Desa

“Kita ingin tahu secara jelas karena banyak masyarakat yang belum tahu bagaimana prosedur PPDB di sekolah agama ini,” kata Aidill

Wakil ketua Komisi III, H Ervan juga mempertanyakan tentang sistem penerimaan siswa baru
Wakil ketua Komisi III, H Ervan juga mempertanyakan tentang sistem penerimaan siswa baru

Politisi Demokrat ini juga menyebut, Komisi III memanggil Kemenag dan Kepala Sekolah Madrasah ini guna mengantisipasi terjadinya kesalahpahaman orang tua saat hendak mengantarkan anaknya.

Sebab, jalur penerimaan sekolah dibawah Kemenag ini tidak sama dengan jalur sekolah negeri dibawah Dinas Pendidikan.

“Tadi kita minta pihak Kemenag dan juga kepala sekolah madrasah untuk menjabarkan dengan jelas dan rinci soal persiapan PPDB,” ujarnya.

Pihak Kemenag kota Pekanbaru dan kepala sekolah MTsn memberikan penjelasan kepada ketua dan anggota komisi III
Pihak Kemenag kota Pekanbaru dan kepala sekolah MTsn memberikan penjelasan kepada ketua dan anggota komisi III

Dalam rapat ini, Kata Aidil, Komisi III juga menerima keluhan dari Kemenag terkait adanya tanah milik Pemko Pekanbaru yang akan dihibahkan ke MIN 1.

MENARIK DIBACA:  YPSH dan Law Firm SM Tua Manik taja Seminar Nasional Jihad Pemuda Melawan Pusaran Korupsi

“Antusias masyarakat ini sangat tinggi untuk menyekolahkan anak-anaknya. Jadi nanti kita akan jumpai Walikota untuk membahas soal tanah dari Pemko yang akan dihibahkan ke MIN 1,” tutupnya.(Galeri/YS)

By admin