PEKANBARU (HALUANPOS.COM)- Inspektorat Daerah Provinsi Riau menggelar acara Rapat Pelaksanaan dan Evaluasi Standar Pelayanan Minimal (SPM) Kabupaten/Kota se Provinsi Riau Tahun 2024 Sebagaimana yang telah diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 02 Tahun 2018 dan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2021 Tentang Standar Pelayanan Minimal rabu (03/07/24)
Acara ini dibuka langsung oleh Pj. Gubernur Riau SF Hariyanto yang diwakili Oleh Ely Wardhani., SH., MH Assisten III Setda Provinsi Riau membuka secara resmi Rapat Pelaksanaan dan Evaluasi Standar pelayanan Minimum (SPM) Kabupaten/Kota se Provinsi Riau.
” ya kita berharap capaian SPM Di lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota semakin Meningkat dan meminimalisir terjadinya kesalahan saat penyelenggaraan SPM dan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” kata Ely Wardhani.
Lebih lanjut di katakan Ely Monitoring dan evaluasi penerapan SPM sangat penting untuk melihat sejauh mana komitmen, kemajuan, dan capaian daerah terkait SPM. Monitoring meliputi pengendalian proses penerapan, dari pendataan hingga pelaksanaan layanan. Evaluasi fokus pada capaian daerah dalam pemenuhan SPM, dibandingkan dengan target kinerja yang telah ditetapkan.
Acara ini langsung di hadiri Oleh Kepala Inspektur Daerah Provinsi Riau Sigit Juli Hendriawan. (wan)