PEKANBARU(Haluanpos.com)-Dengan menggunakan masker serta mengikuti protokol kesehatan, Puluhan warga RT 03 RW 03 Kelurahan Kota Tinggi Kecamatan Pekanbaru Kota yang mengikuti sosialisasi Perda Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Tenaga Kerja Lokal yang dilaksanakan oleh Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Ir Nofrizal MM yang juga didampingi oleh Abdul Rahim selalu Kabid Pembinaan penempatan dan perluasan kesempatan kerja Disnaker Pekanbaru.. Jumat(27/11/2020)

Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru Ir Nofrizal, MM saat Sosialisasi Perda Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Tenaga Kerja Lokal kota Pekanbaru memberikan penjelasan bahwa betapa pedulinya DPRD Kota Pekanbaru bersama Pemerintah kota Pekanbaru dalam memperhatikan terhadap persoalan tenaga kerja lokal. Makanya, kami merasa perlu membentuk sebuah Peraturan Daerah (Perda) guna memberikan kesejahteraan dan perlindungan terhadap pencari kerja khusunya bagi tenaga kerja lokal dikota Pekanbaru.

MENARIK DIBACA:  Tokoh Pers Riau H. Dheni Kurnia Resmi Menjadi Penasihat Ahli Gubernur Riau

Memang, dikota Pekanbaru ini begitu banyak perusahaan yang terus berkembang, baik dalam bidang jasa dan bidangnya lainnya, makanya didalam Perda Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Tenaga Kerja Lokal ada aturan dan ketentuan yang harus dikuti oleh pencari kerja dan termasuk peraturan yang harus diikuti oleh pihak perusahan,” ungkap Nofrizal

Abdul Rahim selaku Kabid Pembinaan penempatan dan perluasan kesempatan kerja Disnaker Pekanbaru menjelasakn, tentang sistem dan aturan terhadap Perda Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Tenaga Kerja Lokal kota Pekanbaru.

” Munculnya Perda Nomor 13 Tahun 2018 pada dasarnya banyak perusahan yang tidak menggunakan tenaga kerja lokal. Makanya Perda ini juga memberikan perlindungan terhadap tenaga kerja lokal. Selain itu, ada beberapa tata cara tentang pencari kerja, seperti pencari kerja harus memiliki KTP kota Pekanbaru. Selain itu, perusahaan wajib melaporkan jumlah tenaga kerja sebulan sekali kepada Disnaker dan
kalau ada perusahaan yang secara sembunyi-sembunyi menerima lowongan pekerjaan maka masyarakat harus melaporkan kepada Disnaker,” ungkap Abdurahim

MENARIK DIBACA:  Ida Yulita Susanti Tegaskan Fraksi Golkar Belum Putuskan Usulan Nama Pj Wali Kota Pekanbaru

Selain itu, didalam Perda Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Tenaga Kerja Lokal, maka setiap perusahaan wajib menerima 50 persen tenaga kerja dari jumlah yang akan diterima oleh perusahaan. Memang, kita akui tidak semua perusahaan penuhi menerima para pencari kerja sebab adanya keterbatasan jumlah pekerja yang diterima oleh perusahan, makanya angka tingkat pengangguran dikota Pekanbaru sangat tinggi yakni mencapai 45 ribu kebih(7,86) persen. Memang angka ini tinggi dari nilai rata-rata pengangguran secara nasional,” ungkap Abdul Rahim

Namun kita masyarakat kota Pekanbaru bisa berbesar hati, sebab
Pemko Pekanbaru akan membuka Kawasan Industri Tenayan yang sangat membutuhkan ribuan pekerja. Maka masyarakat kota Pekanbaru perlu menyiapkan skill ataupun kemampuan sehingga bisa diterima bekerja dikawasan Indrustri Tenayan nantinya,” ujar Abdul Rahim

MENARIK DIBACA:  Pengurus Ittihadul Muballighin Riau Gelar Rapat Pembentukan Panitia Pelatihan Da'i Muda

Untuk mengurangi tingkat pengangguran, maka Disnaker Kota Pekanbaru akan memberikan pelatihan kerja, baik pelatihan perhotelan, tata boga, teknisi HP, teknisi montir, pelatihan akuntansi. Setelah pelatihan akan dimagangkan pada perusahaan. Inilah suatu solusi agar bagi anak-anak yang belum mendapatkan pekerjaan,” ungkap Abdul Rahim. (YS)

By admin