PEKANBARU(HALUANPOS.COM)- Efek belum jelasnya regulasi yang mengatur jabatan dan tugas pokok Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) di Kota Pekanbaru hingga saat ini membuat jabatan sejumlah ketua RT dan RW di Pekanbaru banyak yang sudah habis atau kadaluarsa berpotensi menimbulkan masalah sosial serius.
Kondisi ini menyebabkan sejumlah ASN di kantor lurah yang menjabat sebagai Plt tanpa masa waktu yang jelas, sementara masyarakat perlu pelayanan dasar dari bawah, sedangkan RT dan RW tidak berada dilingkngan sekitar dan tahu apa persoalan dan masalah.
”Ini kan masalah sudah setengah tahun dan ada jabatan RT RW itu lebih setengah tahun tanpa kepastian. Posisi Ketua RT dan RW yang periodenya habis amburadul dan masyarakat pun mulai resah dengan kondisi macam ini,” ujar seorang pengamat sosial di Pekanbaru Drs H Azwir Alimuddin MM, Selasa (8/7/2025).
Mantan anggota DPRD Riau ini menuturkan, pihaknya sangat khawatir dengan kondisi organisasi pelayanan paling mendasar di kota ini yang tak kunjung ada tanda pemilihan ketua RT dan RW yang baru bahkan sebagian besar jabatan ketua RT dan RW yang lain pun banyak akan berakhir.
”Perda sudah ada yang mengatur, kalau tak salah maksimal perpanjangan boleh 6 bulan. Ada RT yang sudah lebih satu tahun Plt dijabat Pak lurah. Ini aneh,” ujar Azwir perihatin.
Jika tidak ada solusi dari Pemko, Azwir khawatir banyak masalah sosial ditengah masyarakat terjadi tanpa terdeteksi secara dini oleh pemerintah kota dan ini menimbulkan keresahaan nantinya.
”Ini masalah serirus yang tak bisa didiamkan begitu saja. Manalah ASN di kantor lurah atau kecamatan itu tahu apa masalah sosial yang ada dilingkungan masyarakatnya. Sebab mereka juga kan dihukum dengan rutinitas dia sehari-hari di pemerintah keluarahan, tempat mereka melayani masyarakatnya,” sebutnya.(btr)