PEKANBARU (HALUANPOS.COM)-sidang Tipikor ( tindak pidana korupsi ) kembali digelar di pengadilan negeri Pekanbaru Kamis 10/03/2022.
Sidang dengan agenda membacakan tuntutan terhadap terdakwa Sudarso selaku general manager PT Adi Mulya Agro lestari yang di ketuai oleh Dahlan SH MH .
Pantauan awak media yang juga tergabung dalam wartawan pengadilan negeri ( WPN ) dalam ruang sidang yang di laksanakan secara online , terlihat JPU membacakan tuntutan terhadap terdakwa Sudarso .
Sudarso terbukti bersalah melanggar pasal pasal 5 ayat 1 dan pasal 64 ayat 1 serta melawan pemerintah tentang pemberantasan korupsi di Indonesia .
JPU telah mempertimbangkan segala hal dalam persidangan . Terutama menghadirkan beberapa orang saksi dan beberapa bukti serta percakapan melalui WA .
Yang memberangkatkan terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam hal pemberantasan korupsi di Indonesia .
Yang meringankan terdakwa sopan selama dalam persidangan , dengan ini JPU meminta kepada majlis hakim untuk menghukum terdakwa dengan hukuman penjara 3 tahun dan mengembalikan uang kepada negara sebesar Rp 200 juta atau subsider 4 bulan.(btr/rilis)