Kepala PTIPD Kampus UIN Suska Riau Penuhi Panggilan Kejari terkait Pengadaan Internet

0
422

PEKANBARU (HALUANPOS.COM) – Hampir satu hari, Jaksa Kejari Pekanbaru memeriksa tersangka Benny Sukma Negara, selaku Kepala Pusat Teknologi Informasi dan Pangkalan Data UIN Suska Riau dalam dugaan perkara korupsi pengadaan internet UIN suska Riau dibawa pendampingan pengacara Yudhia Perdana Sikumbang SH MH CPL dan Afriadi Andika SH MH, Rabu (11/1/2023).

”Pertama kami ngin menyampaikan hal-hal sebagai berikut bahwa tertanggal 02 Januari 2023 kami menyampaikan surat pencabutan kuasa oleh klien kami ke kantor Penasihat Hukum sebelumnya dan disampaikan juga kepada Kejaksaan negeri Pekanbaru sekaligus untuk menyampaikan terhitung tertanggal tersebut dan untuk selanjutnya kami adalah penasihat hukum Benny Sukma Negara,” ucap Yudhia

Untuk itulah berdasarkan surat panggilan sebagi tersangka nomor: sp-01 / L.4.10/Fd.1/01/2023 pihaknya memenuhi panggilan tersebut mendampingi Benny Sukma Negara selaku Tersangka dalam proses BAP sebagai tersangka.

Saat ditanya materi apa saja yang ditanya jaksa kepada kliennya, pihaknya belum bisa menyampaikan isi materi secara detail karena masih dalam proses pemeriksaan oleh jaksa.

”Kami pengacara ketiga Pak Benny dari yang sebelumnya. Jadi hari ini kami hanya melakukan pendampingan dulu sambil terus mempelajari apa yang menjadi objek pemeriksaan Pak Benny yang berkasnya terpisah dengan tersangka Ahmad Mujahidin (Mantan Rektor UIN Suska Riau). Yang pasti klien kami sangat kooperatif,” tegasnya.

Pengadaan jaringan internet sendiri dilakukan pada tahun 2020 oleh UIN Suska Riau dengan anggaran sebesar Rp2.940.000.000 dan untuk pengadaan jaringan internet bulan Januari sampai dengan bulan Maret 2021 sebesar Rp734.999.100 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).

RUP kegiatan pengadaan jaringan internet kampus UIN Suska Riau tahun 2020 dan Tahun 2021 ditayangkan ke dalam aplikasi SIRUP (Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan) LKPP dengan metode pemilihan e-purchasing. Dalam pengadaan jaringan internet ini, UIN Suska tidak melakukan dengan metode pemilihan e-purchasing melainkan dilakukan penunjukan PT Telkom sebagai penyedia dengan menggunakan Kontrak berlangganan Nomor K.TEL 13/HK 820/WTL-1H10000/2020, tanggal 02 Januari 2020.

Pengadaan jaringan internet di UIN Suska Riau Tahun Anggaran 2020, dilaksanakan dengan modus Sistem Kerja sama Organisasi (KSO) dengan menggunakan Kontrak berlangganan Nomor K.TEL 13/HK.820/WTL 1H10000/2020, tanggal 02 Januari 2020 dan Nota Kesepakatan Bersama tentang Peningkatan Akses Internet di Lingkungan Kampus Nomor Tel.02A/HK000/WTL-1H10000/ 2020, Nomor UN.04/R/HM.01/026/2019 tertanggal 2 Januari 2020, antara pihak UIN Suska Riau dengan PT Telekomunikasi Indonesia Tbk.

Namun pihak UIN Suska Riau tetap menggunakan APBN dalam pelaksanaan KSO tersebut. Ini bertentangan dengan Pasal 7 ayat 1 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 136/ PMK.05 / 2016 tentang Pengelolaan Aset pada Badan Layanan Umum.

Mantan Rektor UIN Akhmad Mujahidin disangkakan melakukan tindak pidana korupsi yaitu melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUH Pidana.

Selain Akhmad Mujahidin, terdapat tersangka lain dalam perkara ini. Yakni Benny Sukma Negara sendiri yang saat itu menjabat sebagai Kepala Pusat Teknologi Informasi dan Pangkalan Data UIN Suska Riau.

Sebelumnya Rektor UIN Suska Riau Prof Dr Khairunnas Rajab menyebut, pihaknya belum mengambil tindakan apa-apa. Setidaknya sampai kasus tersebut berkekuatan hukum tetap terhadap salah seorang guru besar UIN Suska Riau tersebut.

‘’Ada aturan yang mengatur setelah ketetapan. Nanti akan berproses sesuai regulasi yang ada,’’ kata Khairunnas, belum lama ini.

Khairunnas membenarkan, hingga Mujahidin ditetapkan tersangka oleh Kejari Pekanbaru dan yang bersangkutan masih tercatat sebagai dosen aktif UIN Suska Riau. Statusnya baru akan beralih bila segala perbuatan yang dituduhkan kepadanya terbukti di pengadilan dan sudah berkekuatan hukum tetap.(bus/rls)