PEKANBARU (HALUANPOS.COM)- Sebagai pengacara muda yang tengah viral dengan penganiayaan oleh oknum Polwan yang sedang bergulir di Polda Riau saat ini, Afriadi Andika SH MH dan rekan kembali sukses selesaikan perkara kliennya di Polresta Pekanbaru, Kamis (29/09/2022).
Afriadi bersama rekannya Abdul Hamid SH yang kini menangani perkara Imran terkait Kasus pidana pasal 378-372, yakni penggelapan uang sukses lakukan mediasi.
”Upaya mediasi klien harus kita lakukan. Sebab tidak semua kasus harus kita bawa ke meja hijau. Kita selalu kedepan cara persuasif dan perdamaian,” sebut mantan aktivis HMI Pekanbaru ini.
Afriadi Andika SH MH menyampaikan itu usai melakukan perdamaian Restorative Justice kepada media.
Kedepan kedua belah pihak tetap menjalin hubungan yang baik, sebab persaudaraan jauh lebih baik ketimpang mengedepankan materi.
“Alhamdulillah, hari ini perkara pidana yang kami tangani lagi-lagi dapat kami selesaikan secara baik dan kekeluargaan, melalui Restorative Justice bertempat di kantor Polresta Pekanbaru,” sebut Afriadi Andika, kemarin.
Untuk itu, Afriadi Andika berkomitmen, optimis dan mendukung penuh upaya kepolisian Polresta Pekanbaru dan jajarannya dalam upaya menyelesaikan permasalahan-permasalahan ditengah-tengah masyarakat luar lembaga peradilan.
Harapannya, semoga dengan berdirinya Rumah Restorative Justice ini dapat menjadi solusi setiap permasalahan-permasalahan hukum yang terjadi.
”Kita mengapresiasi Polresta dalam upaya mendirikan rumah perdamaian bagi pencari keadilan di kota ini,” puji Afriadi Andika. (Wan)