PEKANBARU(Haluanpos.com) – Ketua DPRD Pekanbaru Muhammad Isa Lahamid menjelaskan soal aturan ketertiban umum dan ketertiban masyarakat kepada warga di Jalan Ahmad Yani Kelurahan Tanah Datar Kecamatan Pekanbaru Kota, Kamis (27/11). Hadir dalam kesempatan itu segenap masyarakat setempat serta pemangku kebijakannya.

Ratusan Masyarakat menghadiri kegiatan Penyebarluasan Perda oleh Ketua DPRD Kota Pekanbaru, M Isa Lahamid
Ratusan Masyarakat menghadiri kegiatan Penyebarluasan Perda oleh Ketua DPRD Kota Pekanbaru, M Isa Lahamid

Agenda ini merupakan realisasi Penyebarluasan Perda, yang disampaikan merupakan Perda Nomor 13 Tahun 2021 tantang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Penyampaian dilakukan sebaik mungkin sehingga dapat dipahami oleh masyarakat terkait aturan tersebut.

“Kita menyampaikan Perda terkait Trantibum ini untuk memberitahu masyarakat bagaimana upaya pemerintah menciptakan lingkungan yang tentram dana aman,” kata Muhammad Isa Lahamid.

Ketua DPRD Kota Pekanbaru, M Isa Lahamid menyampaikan maksud dan tujuan dari kegiatan Penyebarluasan Perda kepada masyarakat
Ketua DPRD Kota Pekanbaru, M Isa Lahamid menyampaikan maksud dan tujuan dari kegiatan Penyebarluasan Perda kepada masyarakat

Perda yang lahir awal Desember 2021 lalu in bertujuan untuk mengatur ketertiban umum serta ketentraman masyarakat di wilayah Kota Pekanbaru. Ada beberapa hal yang diatur dalam aturan ini, diantaranya pengaturan terhadap penggunaan fasilitas dan prasarana umum, regulasi terhadap kegiatan usaha informal dan lain sebagainya.

MENARIK DIBACA:  Usai di Lantik Amri Setiawan ajak Mahasiswa Kompak dalam BerOrganisasi

“Perda ini mencoba mengatur agar ruang kota, jalan trotoar, fasilitas umum, jalur hijau, atau bahu jalan agar tidak disalahgunakan sehingga menjaga keteraturan, kenyamanan dan estetika kota juga,” urainya.

M Isa Lahamid memberikan penjelasan terkait keberadaan Perda yang ada kepada masyarakat
M Isa Lahamid memberikan penjelasan terkait keberadaan Perda yang ada kepada masyarakat

Diterapkannya aturan ini tentu dapat mengatasi persoalan seperti kemacetan, semrawut trotoar dan keberadaan bangunan liar. Adanya aturan ini juga menjadi dasar hukum agar ruang publik tetap tertata dan nyaman untuk semua warga.

“Mari kita sama-sama memahami dan ikut serta dalam menerapkan aturan ini agar keamanan dan ketertiban di Kota Pekanbaru ini dapat terlaksana,” tutupnya.(Galeri/YS)

By admin