Pekanbaru(Haluanpos.com)-Beredarnya Proposal Lembaga Adat Melayu Riau (LAM Riau) terkait tentang kegiatan Seminar dan Pembentukan Peradilan Adat yang ditujukan ke pihak-pihak perusahaan untuk meminta bantuan dana dengan mencantumkan nomor rekening pribadi, hal ini belum diketahui oleh Ketua Majelis Kerapatan Adat(MKA) Datuk Seri Raja Marjohan Yusuf.

Saat dikonfirmasi, Datuk Seri Raja Marjohan Yusuf menjelaskan bahwa dirinya belum membaca proposal tersebut.

” Silahkan saja tanya sama panitianya. Namun saat ditanya apakah ada koordinasi antara MKA dengan DPH tentang kegiatan tersebut, maka Datuk Seri Marjohan Yusuf kembali menyatakan bahwa dirinya belum membaca proposal tersebut,” ungkap Marjohan Yusuf. Jumat(25/2/22)

Didalam proposal tersebut, kegiatan seminar direncanakan akan dilaksanakan pada Maret 2022. Bahkan didalam proposal termasuk pada bagian pendanaan ditandatangani oleh Ketua Umum Dewan Pimpinan Harian (DPH) LAMR Datuk Seri Syahril Abu Bakar bersama Sekretaris Umumnya Datuk H. Yusman Hakim. Selain itu ditandatangani Ketua Panitia Datuk M.Nasir Penyalai dan sekretaris panitia Datuk M. Azaki.

MENARIK DIBACA:  Pasar Tradisional Tangor Dinilai Tidak Layak, Sovia Septiana : Perlu Perhatian Pemko Pekanbaru Untuk Membangun Pasar Baru

Bahkan didalam proposal tersebut, peserta seminar diikuti 200 orang. Sedangkan nara sumbernya adalah sembilan pihak antara lain Ketua Peradilan Adat Aceh, Kejaksaan Agung, Kapolri dan unsur perguruan tinggi. Selain seminar, diadakan juga studi banding ke Kaltim, Sulteng, dan Aceh Darussalam. Biaya diperlukan adalah sekitar 245 juta rupiah.

Sementara itu, Nasir Penyalai selaku ketua panitia saat dikonfirmasi menjelaskan, Kegiatan ini baru rencana, namun setelah ada dukungan ataupun sponsor maka kegiatan ini baru kita koordinasikan dengan MKA,” ungkap Nasir Penyalai

Sedangkan mengenai rekening pribadi, itu atas nama panitia dan bukan atas nama pribadi. Sementara kalau pihak sponsor ingin meminta rekening LAM Riau maka kita berikan. Mengenai boleh atau tidak LAM Riau menerima dana dari pihak Ketiga, sementara LAM Riau menerima dana hibah, itu boleh saja, asalkan dana dan kegiatan tersebut dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Nasir Penyalai. (YS)

By admin