DUMAI (HALUANPOS.COM)- Undangan dari Camat kepada PT. Ruas Utama Jaya, untuk melakukan Audiensi pada tanggal 31/8/2022 belum dihadiri. Dan Pada Hari Selasa Tanggal(20/09/2022) pukul 8,30 wib pagi Rapat Dengar Pendapat (RDP)Komisi I DPRD Kota Dumai Riau terkait konflik Lahan Perkebunan Dengan Masyarakat Kecamatan Sungai Sembilan RT.18 PT RUJ Juga Tidak Hadir’ Dan Tidak Mengindah Kan Rapat RDP.
Dalam Rapat RDP IDRUS,ST selaku Ketua Komisi 1 DPRD Kota Dumai, menyampaikan. “Jikat PT Ruas Utama Jaya Tidak Hadir Di Rapat Berikut Nya Akan Di Jemput Paksa.” tegas Idrus.
Ahir Nya PT Ruas Utama Jaya Anak Prusahaan Sinar Mas Group Ini Muncul Juga Rapat Hering Di ruangan Komisi 1 DPRD Kota Dumai Riau,Pada Tanggal 03/10/2022.
Rapat Hering Tersebut di ruang Melati, lantai 2 gedung DPRD Kota Dumai Riau. Rapat Hering Tersebut Turut Hadir Ketua Komisi 1 DPRD Kota Dumai Ketua Komisi 1, Idrus, ST., bersama anggota, Salman, Edison, Rudi Hartono, Bujang dan Jem Harahap. Tampak aparatur Polsek Sungai Sembilan,Kasi PEM, Kelurahan Tanjung Penyembal, Kasi PEM,Kecamatan Sungai Sembilan. Tampak Juga Hadir Dari PT Ruas Utama Jaya Josrinaldi Sitohang, Manullang, Panjaitan, Humas Zulkifli dan Salmon, serta Komandan Security Benny.
Humas PT. RUJ Zulkifli Memapar Kan dalam hearing tersebut bahwa perusahaan PT. Ruas Utama Jaya adalah Perusahaan Penghasil Bubur Kertas (PULP) Memiliki ijin pengelolaan Lahan Bukan Pemilik Lahan,Dan Lahan Tersebut Untuk Di Tanami Pohon AKASIA,Kayu Akasia Tersebut Akan Di Jadi Kan Kertas.
Peruhasaan PT Ruas Utama Tersebut Sesuai Mengololah Lahan Yang Sudah Dikuasai Oleh Masyarakat Akan Di Jadi Kan Pola “KEMITRAAN” Dengan PT Ruas Utama Jaya Di Kawasan Hutan Tersebut.
Dan Pola Kemitraan Ini Dan Jika Masyarakat Sudah MoU Dengan PT Ruas Utama Jaya Maka Pihak PT RUJ Akan Mengerjakan Lahan Tersebut DiTanami Akasia. Dan RUJ Sudah Mou Dengan Masyarakat,Di Lahan Tersebut.” jelas Zulkifli selaku Humas.
Zulkifli menambahkan, bahwa perusahaan PT Ruas Utama Jaya sejak Berdiri sampai sekarang telah 2 kali merevisi ijin pengelolaan luas lahan Di Kawasan Hutan dari Kementerian Kehutanan.
“Mulai beroperasi sejak 2006 dengan ijin pengelolaan lahan seluas 34.600 Ha. Pada 2017 ijin di revisi, menjadi seluas 44.330 Ha. Pada revisi tahun 2017, luasan lahan menjadi 39.810 Ha. Namun sampai 2018 hingga sekarang 15.500 Ha yang telah di kelola,Oleh PT Ruas Utama Jaya. ” kata Zulkifli Humas RUJ.
Sedangkan Idrus St, selaku komisi 1 DPRD Kota Dumai mempertanyakan Pola Kemitraan Dengan Masyarakat jika telah ada MoU, kenapa ada konflik Dengan Masyarakat ?
Pertanyaan itu Di jawab Humas PT Ruas Utama Jaya, Zulkifli menjelaskan kalau Perusahaan telah MoU dengan pemilik Lahan.
” bahwa awal mula nya, perusahaan telah MoU dengan pemilik lahan, Untuk Di Tanami Pohon Akasia Mou Tersebut PT RUJ Dengan Tarigan Cs.” tambahnya.
Terkait Soal mediasi di kecamatan pihak perusahaan tidak hadir karena pada saat bersamaan, manajemen perusahaan ada kesibukan lain di tambah humas sedang sakit!Demikian Juga saat Rapat RDP di gedung DPRD, perusahaan tidak mengetahui dan tidak mendapat surat undangan Dari DPRD Kota Dumai.
Komisi 1 Idrus,St juga mempertanyakan kenapa laporan persoalan lahan tersebut langsung ke Polda Riau bukan ke Polres Dumai.
MIRIS Nya PT Ruas Utama Jaya Di Duga Berlindung Di Pola Kemitraan Lahan Masyarakat Dan Mengelembung Kan Luas Lahan Pola Kemitraan Dengan Masyarakat,Supaya Bisa Memperpanjang Perizinan Di Kementrian Kehutanan Pusat.
Ketua Komisi 1 DPRD Kota Dumai Idrus St menegaskan Bahwa saat hearing berikutnya, semua surat perijinan perusahaan PT Ruas Utama Jaya akan di paparkan di hadapan masyarakat pemilik lahan. Begitu Juga surat alas hak dan surat legalitas pemilik lahan juga akan di buka,Dihadapan Masyarakat Dan Perjanjian Mou Dengan Masyarakat Tentang Pengelolahan Yang Sudah di sepakati Bersama Kedua Belah Pihak.
Komisi 1 DPRD Kota Dumai Idrus St,Kedepan Nya Rapat Di DPRD juga akan menghadirkan pihak terkait lainnya, seperti, Lurah, Camat, Dinas Kehutanan Provinsi Riau, BPN dan Polsek.
” Untuk lahan yang di sengketakan, sejak hari ini Pada Tanggal 03/10/2022 berstatus Quo. Artinya, semua pihak tidak bisa masuk dan beraktivitas di Tempat Kejadian Perkara. Dan Hari Selasa Pada Tanggal (4/10/2022) pagi jam 10.00 WIB Lurah Tanjung Penyembal dan Camat Sungai Sembilan di minta hadir ke ruang komisi 1.DPRD Kota Dumai. ” Tutur Idrus St. (rls/min)