PEKANBARU(Haluanpos com)-
Untuk menindaklanjuti persoalan pemilihan RT dan RW yang akan diselenggarakan secara serentak pada Desember 2025, maka Komisi I DPRD Kota Pekanbaru melaksanakan Rapat Dengar Pendapat dengan Asisten I, Biro Tapem dan Kabag Hukum pemerintah kota Pekanbaru.Rabu(29/10)
Rapat yang dipimpin oleh Ketua Komisi I, Robin Edward yang didampingi oleh wakil ketua Komisi I, Aidil Amri, sekretaris Komisi I, Irman Sasrianto dan anggota Firman, Aidhil Nur Putra, Syafri Syarif meminta pihak Pemko Pekanbaru untuk mencabut Surat Edaran Nomor 10/SETDA-TAPEM/647/2024 yang diteken oleh Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah, Zarman Candra, SSTP, M.Si, pada 20 Desember 2024 serta komisi I memberikan rekomendasi dari hasil Rapat Dengar Pendapat kepada Asisten I, Biro Tapem dan Kabag Hukum pemerintah kota Pekanbaru untuk dimasukan dalam Perwako tentang pemilihan RT dan RW serentak pada Desember 2025,” harap Robin
“Ada Dua poin rekomendasi yang kita sampaikan, Pertama, Meminta pihak Pemko Pekanbaru untuk menghapus surat keterangan dari Lurah dan Camat sebagai syarat untuk calon RT dan RW. Kedua, Syarat umur calon RT dan RW minimal 25 s.d 65 tahun,” ungkap Robin
Kita berharap agar Perwako Tentang Pemilihan RT dan RW tidak mencederai hati masyarakat dalam pesta demokrasi pemilihan RT dan RW nantinya. Dan kita berharap agar Perwako nantinya harus sesuai dengan Permendagri Nomor 18 tahun 2018,” harap Robin
Sementara itu, sekretaris Komisi I, Irman Sasrianto menambahkan agar pemilihan RT dan RW secara serentak di Desember dapat dilaksanakan, dan jangan sampai ditunda lagi. Kalau pemilihan ini ditunda lagi, maka hal ini sangat berdampak kepada sistem pelayanan masyarakat,” ungkap Irman Sasrianto
Sekarang saja, terjadi kekosongan 1.600 lebih RT. Bahkan kekosongan RT tersebut dijabat oleh Plt RT yang notabenenya dijalankan oleh seorang ASN. Kalau seorang ASN yang sudah merangkap jabatan tentunya pungsi RT tidak akan berjalan secara maksimal.
Untuk itu, kita berharap kepada Wali Kota Pekanbaru agar pemilihan RT dan RW secara serentak pada Desember betul-betul dilaksanakan,” harap Irman.
Sementara itu, Asisten I, Masykur Tarmizi menerima hasil rekomendasi tersebut.(YS)
