PEKANBARU(Haluanpos.com)-Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekanbaru, Robin Edward meminta kepada pihak PT Indomarco Prismatama untuk merapikan administrasi perizinan agar jumlah izin sesuai dengan gerai yang benar-benar beroperasi, sebab yang tercatat DPMP-TSP Pekanbaru terdapat 233 gerai sedangkan yang ada hanya 220.

Politisi PDI-P ini juga menambahkan bahwa tidak boleh ada izin aktif tanpa keberadaan gerai karena berpotensi disalahgunakan,” ungkap Robin Edward usai Rapat Dengar Pendapat. Rabu(21/1/26)

Selain perizinan, Komisi I juga menekankan pentingnya perekrutan tenaga kerja lokal sesuai Perda Nomor 30 Tahun 2016. Apalagi didalam Perda tersebut sudah diatur  harus mengutamakan tenaga tempatan. Di mana gerai dibuka, di situ juga sebaiknya tenaga kerjanya direkrut. Bahkan kita juga menanyakan realisasi dana Coorporate Social Responsibility (CSR) tahunannya,” ungkap Robin.

MENARIK DIBACA:  Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Isa Lahamid Prihatin Kasus HIV di Pekanbaru Meningkat

Sementara itu, Humas PT Indomarco Prismatama, Anang menjelaskan, Untuk serapan tenaga kerja, Indomaret memiliki pegawai lebih kurang 1.540 pekerja dengan patokan satu gerai mempekerjakan 7 pegawai.

“Untuk jumlah ada 220 gerai, izin melalui OSS RBA 217 izinnya, yang 3 toko baru buka dan masih menunggu persyaratan lanjutan dari Dinas PU. Untuk tenaga kerja kita open rekrutmen setiap hari, lebih kurang 1.540 pegawai,” jelas Anang

Terkait dengan pajak parkir yang diberlakukan sejak 1 Januari 2026 itu, pihak Indomaret belum membayarkan kewajiban pajak itu kepada Pemerintah Kota Pekanbaru dan belum mengetahui besaran tagihan pastinya.

“Masih dalam tahap perhitungan di Bapenda, untuk besaran itu belum dapat besarannya, tapi informasi awalnya itu Rp400 ribu-Rp600 ribu hingga Rp1 juta, tidak semua sama (pajak parkir), untuk pembayaran (Bulan Januari) itu di 15 Februari,” jelas Anang.

MENARIK DIBACA:  Raja Rilla Muflihun Apresiasi Jambore PKK Tingkat Kecamatan Binawidya: Antusias Kader PKK Sangat Tinggi

Anggota Komisi I Syafri Syarif mempertanyakan dasar manajemen dalam membuka operasional toko 24 jam, padahal larangan itu tertera jelas dalam Perda Nomor 9 Tahun 2014 yang membatasi waktu operasionalnya.

“Yang buka 24 jam menyesuaikan potensi di daerah masing-masing, sangat bagus memang kita 24 jam, untuk saat ini seperti itu,” urai Anang menjawabnya.

Dalam rapat tersebut turut hadir  Wakil Ketua Aidil Amri, sekretaris komisi I , Irman Sasrianto beserta anggota komisi dan perwakilan Satpol PP Pekanbaru serta DPMT-PSP Pekanbaru.(YS)

By admin