PEKANBARU(Haluanpos.com)-Inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan oleh komisi II DPRD Kota Pekanbaru ke Pasar Buah Pekanbaru yang berada di Jalan Jenderal Sudirman bersama Disperindag, Satpol PP hingga DMPTSP akhirnya dalam sidak tersebut komisi II menemukan sejumlah kejanggalan, diantaranya adanya penjualan buah-buahan yang sudah membusuk dan tidak layak konsumsi.

Temuan ini berawal dari sidak Komisi II kegudang pengemasan buah yang berada dibagian belakang pasar buah, dimana sidak yang dipimpin langsung oleh H Fatullah, Ketua Komisi II DPRD Kota Pekanbaru didampingi Munawar Syahputra dan Dapot Sinaga ini menemukan sejumlah buah yang tidak layak konsumsi, Pengelola Pasar Buah Ahak,  beralasan buah-buahan busuk tersebut untuk dibuang dan dijadikan pakan hewan serta untuk pupuk, namun alasan tersebut tidak bisa terima serta merta oleh Komisi II karena ada tertera harga per keranjang buah yang telah disortir tersebut untuk dijual kembali.

Tidak sampai disitu, Komisi II kembali menyusuri kedalam pasar modern ini, dan dilokasi pihak pengelola didapati menjual buah potong kemasan yang sudah tidak bagus, buah mulai menghitam dan sudah tidak segar. Hal ini menimbulkan kecurigaan pihak Komisi II bahwa buah potongan tersebut merupakan buah yang hasil sortiran yang ditemukan didalam gudang pengemasan.

MENARIK DIBACA:  Perbakin Pekanbaru Dukung Penuh M Yasir Sebagai Ketua KONI Pekanbaru

Usai melakukan sidak, Ketua Komisi II DPRD kota Pekanbaru, H Fatullah mengatakan, Sudah banyak laporan yang masuk ke kita soal prodak yang dijual dipasar buah ini, tentu sebagai lembaga pengawas kita berhak tahu manifes prodak yang mereka jual, hal hasil dari sidak kita tadi kita temukan buah-buahan yang dijual sudah tidak layak konsumsi, seperti buah kemasan sudah mulai membusuk, tidak hanya itu buah-buahan yang disusun dirak juga kita lihat sudah busuk seperti buah belimbing, buah Per. inikan tidak betul lagi masak pasar buah yang cukup terkenal ini menjual buah-buahan busuk dan tidak bagus untuk masyarakat,” Ujar Fatullah. Senin (1/2/2021).

Tidak hanya itu, kita juga meminta
izin Budgeted sales per labor hour (SPLH) terhadap jenis minuman berakohol dibawah 5 persen yang diperjual belikan pihak pasar buah. Apakah izin SPLH ini sudah ada atau tidak. Memang ada beberapa jenis merek minum berakohol yang dijual dipasar buah ini perlu kita pertanyakan izinnya,” ungkap Fatullah.

MENARIK DIBACA:  20 Film Pendek dari Sineas Muda Riau akan Bersaing pada Festival Film Pendek Warisan Budaya Tak Benda

“Kita juga sorot soal izin parkir yang mereka kantongi, pasalnya dilokasi kondisi parkir tidak benar karena berada persis dibadan jalan dan kerap kali menimbulkan kemacetan. Saat sidak mereka tidak bisa menunjukkan sejumlah izin yang kita minta dan saat ini kita tunggu itikad baik pihak pengelola untuk menunjukkan izin yang kita minta,” Ujar Fatullah lagi.

Disamping itu, Fatullah juga berpesan kepada masyarakat untuk tidak sungkan melaporkan jika menemukan sejumlah kejanggalan terhadap prodak yang dijual oleh pihak pengelola pasar buah.

Jadi persoalan ini, kita kasih waktu 24 jam untuk segera menarik buah-buahan busuk yang kita temukan tadi, kalau masih kita temukan kita tidak segan-segan memberi warning keras bahkan merekomendasikan agar Pemko mencabut izin usaha pasar modern ini. Kepada masyarakat kita juga minta kerjasamanya, kalau masih ditemukan pihak pengelola menjual buah-buahan busuk segera lapor ke kita,” Pungkas Fatullah.

MENARIK DIBACA:  Ade Hartati: “Kami Sudah Berbuat, Bukan Hanya Janji”

Sementara itu Sekretaris Komisi II Dapot Sinaga menambahkan, pihaknya akan memanggil hearing pihak pengelola untuk menjelaskan secara rinci izin yang dikantongi oleh pihak pengelola, termasuk izin penjualan minuman beralkohol.

“Kita akan panggil pihak pengelola terkait izin yang mereka kantongi, karena dari sidak kita banyak kejanggalan yang kita temui dan ini harus segera diklarifikasi seperti apanya perjalanan izin yang mereka jalani selama beroperasi,”Singkat Dapot.

Dilokasi sidak, Komisi mengambil sejumlah buah kemasan yang sudah tidak layak konsumsi dan dijadikan sampel dan diserahkan kepada pihak terkait untuk dilakukan uji laboratorium.(YS)

By admin