PEKANBARU (HALUANPOS.COM)- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekanbaru mentaja coffee Night yang bertempat di salah satu Hotel Pekanbaru, pada jum’at Malam.

Pada acara ini KPU Kota Pekanbaru menyampaikan rangkaian tahapan pemilihan walikota/wakil walikota Pekanbaru dalam Pemilihan Serentak yang digelar 27 November 2024 mendatang. Pemaparan tersebut disampaikan lewat gelaran coffee night bersama insan pers, pemantau Pemilu dan tamu undangan lainnya.

Raga Perwira selaku Ketua KPU Kota Pekanbaru, dalam sambutannya mengatakan, pihaknya mulai mengumumkan pendaftaran bakal calon walikota/wakil walikota Pekanbaru peserta Pemilihan Serentak 2024 Sabtu (24/8/2024), besok. Pendaftaran dibuka selama tiga hari, mulai 27-29 Agustus 2024.

Raga Perwira di dampingi tiga pimpinan KPU Pekanbaru yakni, Arya Guna Saputra, Rizqi Abadi dan Salmon Daliyoto. Tampak hadir juga mantan pimpinan penyelenggara Pemilu tingkat provinsi dan kabupaten/kota di Riau yang kini aktif sebagai pemantau dan penggiat Pemilu.

MENARIK DIBACA:  Banamon Kopi Mandailing Asli Yang Sebenarnya

“Kami menilai kegiatan ini sangat penting sebagai pemantik persiapan kami sebagai penyelenggara pemilu jelang pendaftaran bakal calon kepala daerah Pekanbaru yang sudah di ambang mata. Kami menyadari untuk menyukseskan Pemilihan Serentak 2024 butuh sinergitas dengan komponen masyarakat termasuk insan pers,” Kata Raga membuka kegiatan.

Sementara itu Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Pekanbaru, Rizqi Abadi menambahkan bahwa pihaknya sudah intens menyosialisasikan Pilkada Serentak kepada masyarakat termasuk partai politik.

“Kita sudah intens menyosialisasikan semua tahapan pemilihan kepada masyarakat maupun partai politik sebagai pihak yang akan mengusung Bacalon kepala daerah,” ujar pimpinan Bawaslu Pekanbaru di masanya tersebut.

MENARIK DIBACA:  MTQ DPRD Riau Resmi di Tutup Gubri bersama Ketua DPRD Riau dan Pengurus Masjid

Rizqi mengatakan regulasi terbaru tentang Pemilihan Serentak 2024 sudah keluar yakni Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan wakil bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. “Regulasi terbaru ini sudah kami sosialisasikan terutama kepada partai politik,” ungkap Rizqi.

Hal senada juga disampaikan Divisi Teknis Penyelenggaraan, Salmon Daliyoto. Dikatakannya pihaknya sudah sosialisasikan pendaftaran calon. Bahkan untuk menyukseskan pendaftaran tersebut, KPU Pekanbaru telah menjajaki kerjasama dengan instansi terkait.

“Kami sudah menjajaki kerjasama dengan rumah sakit. Menjang pendaftaran kita sudan MoU dengan salah satu rumah sakit. Kami juga sudah audiensi atau koordinasi dengan lintas sektoral seperti Polres, Dinas Pendidikan, Kemenag dan Pengadilan,” ungkapnya.

MENARIK DIBACA:  Keluarga Besar PP IKA UIN SUSKA Riau Gelar Buka Bersama Dan Rakor

Di kesempatan yang sama Divisi Hukum dan Pengawasan, Arya Guna Saputra lebih menyoroti tentang regulasi-regulasi yang berkaitan dengan Pemilihan Serentak 2024. Mulai dari regulasi tentang pemutakhiran data pemilih hingga regulasi tentang pencalonan.*

By admin