PEKANBARU (HALUANPOS.COM)- Terkait adanya Penahanan Ijazah atas nama Yosrizal Oleh Pihak PT. Bank Rakyat Indonesia (persero) Cabang Bangkinang.yang mana awalnya memiliki pinjaman Rp. 230. 000.000 ( Dua Ratus Tiga Puluh Juta Rupiah). Didalam surat perintah kerja tidak ada menjelaskan tentang permasalahan terhadap pinjam-meminjam di PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Cabang Bangkinang dengan catatan ijazah ditahan.
“Ya atas perkara ini kami selaku penerima kuasa, menerima itikad baik dari PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Cabang Bangkinang untuk menyelesaikan permasalahan ini secara mediasi.” Kata kuaasa Hukum Yosrizal, Afriadi Andika. SH didampingi Abdul Hamid Chaniago. SH, Senin (6/6/2022) dalam rilisnya.
Lebih lanjut ditambahkan Pengacara Kantor Advokat AFRIADI ANDIKA, S.H & ASSOCIATES Bahwa perusahaan yang melakukan hal diatas dapat dilaporkan kepolisian dengan dugaan penggelapa, yang menurut KHUP adalah perbuatan mengambil barang milik orang lain sebagain atau selurunya, dimana pengusaan atas barang itu sudah ada pada pelaku dan penguasaan ijazah yang penguasaannya berdasarkan perjanjian kerja, maka menurut 374 KUHP yang menyebutkan bahwa : “penggelapan yang dilakukan terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, diancam pidana penjara paling lama lima tahun.
“Bahwa perjanjian sudah ditegaskan di dalam pasal 54 ayat (2) UU Nomor 13 Tahun 2003 Ketenagakerjaan dinyatakan bahwa isi perjanjian yang dibuat oleh para pihak kualitas maupun kuantitas tidak boleh bertentangan dengan peraturan perusahaan dan peraturan perundang-undangan.” Tegas Pengacara Muda itu.
Terakhir Afriadi mengatakan, kalau Pihak Bank sudah konfirmasi kepada klien nya akan mengembalikan ijazahnya. Tapi kami menghimbau pihak Bank untuk menyerahkan ijazah kepada kami.
” seharusnya Pihak Bank menyerahkan Ijazah Klien Kami kepada kami, Karena kami adalah kuasa hukum yang sah. Untuk menyelesaikan persoalan klien kami ini. biar kami yang memberikan kepada klien kami.” Tegasnya.
Ditempat terpisah Adelina sebagai Supervisor operasional Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kanca Bangkinang, ketika di hubungi media melalui Media Seluler, terkait hal ini menyampaikan kalau persoalan ini sudah selesai dan Ijazah akan di kembalikan.
” ya pak udah selesai masalahnya pak, kalau untuk memberi statemen itu bukan wewenang kami pak, maaf ya pak.” katanya ketika dihubungi. (Rilis/wan)