PELALAWAN (HALUANPOS.COM)- Setelah mengeluarkan Surat Somasi/ teguran kepada Saudara Hariman bernomor: 045/AA/VIII/2022 pada tanggal 20 September 2022 yang lalu. melalui surat kuasa dari Saudara Safaruddin. Yang mempercayai kepada Kantor Advokat Afriadi Andika,SH. MH & Associates selaku kuasa hukum terkait Penggelapan Dana atau Gaji karyawan Koperasi Karya Mitra (KOP-KM) di Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan.
Advokat Afriadi Andika, SH. MH didampingi Beberapa Rekannya berhasil mendamaikan persoalan yang terjadi antara bapak Hariman mantan ketua Koperasi yang lama bersama Bapak Safaruddin selaku Ketua Koperasi yang baru.
Dalam pantauan media ini tampak bapak Hariman sudah mau mengembalikan hak-hal yang telah dituntut oleh saudara Safaruddin. Sehingga terjadilah perdamaian antara kedua belah pihak.
” ya Alhamdulillah akhirnya persoalan Klien Kami sudah selesai, melalui somasi awal yang kami sampaikan kepada saudara hariman. Kami berharap semoga kedua belah pihak tetap baik dan menjalin tali silaturahmi.” kata Afriadi Andika. SH. MH sabtu (24/9/2022) di pangkalan kerinci.
Sedangkan Hariman selaku pihak ketua koperasi yang lama yang telah diberi surat somasi menyampaikan, rasa lega dengan persoalan ini sudah damai.
” Ya Alhamdulillah rasanya lega karena sudah ada itikad baik dari semua pihak dan kamipun sebagai pengurus Koperasi yang lama sudah dapat menyelesaikan kewajiban kami. Dan terkait masalah ATK maka kami akan segera berembuk dengan pengurus kami yang lama untuk dapat menyelesaikan bersama pak Safaruddin.” ujar Hariman selaku ketua Koperasi yang lama.
Hal senada juga di tambahkan oleh Safaruddin, selaku Ketua Koperasi yang baru menyampaikan rasa syukur atas telah selesai nya persoalan ini dengan baik dan secara kekeluargaan.
” tentu kami juga mengucapkan Terimakasih kepada pengacara kami, yang sudah membantu menyelesaikan persoalan kami ini dengan baik. Ya Alhamdulillah juga penyelesaian ini cukup baik secara kekeluargaan mudah mudahan kedepan tidak ada lagi kejadian seperti ini, mudah mudahan ini menjadi motivasi kedepan untuk di bidang hukum ya kalau memang salah tetap salah lah kan, tapi penyelesaian karena ini untuk kebaikan dan untuk orang ramai. Mudah mudahan hasil hari ini bisa kita sampaikan ke anggota hasil dari pada pembayaran pak hariman ini.” ujar Safaruddin. (wan)