Pekanbaru (Haluanpos.com)-Ketua Umum Majelis Persekutuan Pemuda Melayu Serumpun (MPPMS) Agoes S. Alam mendesak Ketua Umum Majelis Kerapatan Adat (MKA) Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR), Datuk Seri Raja Marjohan mengeluarkan Titah tentang Percepatan Pelaksanaan Musyawarah Besar (Mubes) LAMR Provinsi Riau tidak sah atau tidak sesuai dengan ketentuan AD/ART yang berlaku. Hal ini ditanggapi Agoes S. Alam setelah melihat ada kisruh pelaksanaan Mubes LAMR dan membaca berita “Ketua MKA tegaskan Mubes LAM dipercepat tidak sesuai ketentuan”.
Agoes mengatakan,”Ketua Umum MKA Datok Marjohan tak usah lagi berpolemik di media, tegas saja, keluarkan Titah Majelis Kerapatan Adat (MKA) LAMR Provinsi Riau jika jika keinginan mempercepat Mubes dinilai bertentangan dengan AD dan ART serta ketentuan yang mengatur hal tersebut di LAMR Provinsi Riau.”Tegas Agoes.Rabu(13/4/22)
Lebih lanjut Agoes mengatakan,”Titah itu penting untuk penyelamatan organisasi dari sikap pelanggaran ketentuan organisasi. LAM ini lembaga yang menjunjung tinggi nilai dan taat akan ketentuan yang merupakan kesepakatan. Jika kesepakatan ketentuan itu dilanggar sama saja kita mengatori ketentuan Adat yang seharusnya kita julang. Lebih ekstrim lagi siapa saja yang melanggar ketentuan organisasi LAMR dapat dimakzulkan,”ungkap Agoes lagi.
Agoes mendesak agar MKA LAMR Riau melakukan koordinasi dengan Datuk Setia Amanah untuk mendapatkan tunjuk ajar terkait persoalan ini dengan melibatkan semua MKA yang ada di Riau. Dengan demikian persoalan ini dapat jalan penyelesaian. Hal ini penting dilakukan dalam menjaga kesakralan Lembaga untuk tidak diboncengi oleh kepentingan kelompok tertentu,” ujar Agoes.(YS)