PEKANBARU(HPC)-Sampai saat ini, polemik penolakan pembangunan tower Sutet oleh pihak PLN wilayah Riau Kepri terkait pembangunan Tower Sutet di Kelurahan Muara Fajar Kecamatan Rumbai Pesisir kota Pekanbaru dari pemilik lahan Masni Ernawati yang sekaligus anggota DPRD Kota Pekanbaru belum ada kejelasan yang pasti dari pihak PLN.

Masni Ernawati selaku pemilik lahan yang menolak pendirian tower Sutet tersebut menjelaskan, Kita meminta Komisi IV DPRD kota Pekanbaru untuk memanggil pihak PLN Wilayah Riau Kepri untuk bisa memberikan kejelasan dan kepastian terhadap penolakan pendirian tower sutet diatas lahan kita. Sebab sampai saat ini, kita belum melihat tindaklanjut dari pihak PLN serta mengetahui progres PLN terhadap tower tersebut seperti apa,” ungkap Masni Ernawati. Selasa(1/9/2020)

MENARIK DIBACA:  Dapat Info dari Medsos Baznas Provinsi Riau Turun Langsung bantu Penderita Jantung Bocor

Sejak awal mau mendirikan tower sutet tersebut, Kami tidak setuju dan tidak memberikan izin pembangunan tower diatas lahan kita ini. Bahkan aksi penolakan tersebut sudah kita sampaikan kepada pihak kecamatan, namun pihak PLN tetap berani melakukan pembangunan tower diatas lahan kita,” ungkap Masni Ernawati

Walaupun alasan pihak PLN tidak berdampak terhadap lingkungan sekitar, namun kita tetap tidak memberikan izin pembangunan tower Sutet diatas lahan kita. Seharusnya, pihak PLN mencari solusi dalam rangka membangun tower tersebut. Yang jelas, dengan keberadaan tower sutet tersebut membuat kita merasa tidak nyaman dan merasa terganggu aktivitas kita, apalagi dilahan ini ada sekolah yang tentunya akan berdampak besar terhadap aktivitas belajar,” ungkap Masni Ernawati

MENARIK DIBACA:  Batin Sibokol-Bokol Rantaubaru dan Rombongan Lakukan Kunjungan Muhibbah dan Studi Komparatif ke KAN Koto Nan Gadang Payakumbuh Sumatera Barat

Dengan persoalan ini, kita meminta pihak PLN untuk memindahkan tower sutet yang sudah dibangun diatas lahan kita ini. Kalau pihak PLN tidak menganggapi maka kita tetap mengirim surat kepada pihak PLN,” ungkap Masni Ernawati

Namun pada hearing antara pihak PLN, Komisi IV DPRD kota Pekanbaru,
Dinas Pernyataan Modal Pekanbaru, maka pihak PUPR Kota Pekanbaru pada Senin(27/7/2020) diketahui
bahwa Izin pembangunan Tower Sutet sampai saat ini kita tidak pernah memprores izin rekomendasinya. Artinya pihak PUPR Kota Pekanbaru tidak pernah diajak koordinasi oleh pihak PLN.

Hal lainnya juga diakui oleh Dinas
Pernyataan Modal yang menyatakan bahwa tidak ada izin rekomendasi pembangunan Tower Sutet oleh pihak PLN melalui PUPR yang disampaikan kepada kita.(YS)

By admin