KUANTAN SINGINGI (HALUANPOS.COM)-Masyarakat Desa Sungai Paku, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau, merasa kecewa terhadap pelayanan PLN Taluk Kuantan. Selama 5 tahun, desa ini mengalami spaning lampu yang berujung pada kerusakan alat elektronik warga.
Warga Sungai Paku mengeluhkan kurangnya respon dan lambannya tindakan pelayanan pihak PLN Taluk Kuantan. Lampu yang hidup mati secara terus-menerus tanpa pemberitahuan membuat warga merasa dirugikan.
“Alat elektronik kami rusak dan tidak bisa dipakai sebagaimana mestinya,” Kata Berlianto. SH salah satu masyarakat sungai Paku dalam rilisnya kepada media. Rabu (29/10/2025)
Lebih lanjut dikatakan Berlianto dirinya berencana melaporkan masalah ini ke Ombudsman Republik Indonesia (RI) agar bisa ditindaklanjuti. Mereka berharap PLN Taluk Kuantan dapat meningkatkan pelayanannya dan memberikan kompensasi atas kerugian yang dialami warga.
” Ya Satu bulan kemaren sudah kita buat laporan ke pihak PLN dan akan di tambah travo katanya sudah dalam pengajuan dan dalam proses, tapi sampai sekarang tidak ada info dan tindak lanjut nya. ” Ungkap Berlianto SH.
Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, konsumen memiliki hak untuk mendapatkan pelayanan yang baik dan adil. PLN sebagai penyedia jasa listrik memiliki kewajiban untuk memenuhi hak-hak konsumen tersebut.
” Kita akan beri Tembusan ke M PLN provinsi riau dan Ombudsman provisi riau serta Kementerian ESDM. ” Tutup Berlianto. SH. (Rls)
