Masyarakat Tampan Tolak Pembangunan TempatHiburan Malam

0
864

PEKANBARU (HPC)-MASYARAKAT Kecamatan Tampan yang terdiri dari tiga Kelurahan yakni, Kelurahan Tuah Karya, Kelurahan Simpang Baru dan Kelurahan Tuahmadani, bersepakat menolak pembangunan tempat hiburan malam (THM) yang berada di Jalan HR Soebrantas.

Hal ini dikarenakan, keberadaan bangunan hiburan malam ini berada didekat Masjid dan Sekolah yang berada didekat lokasi berdirinya bangunan hiburan malam tersebut.

Bangunan besar dan megah tempat hiburan malam tersebut merupakan Tempat Karaoke dan Biliyard, sama seperti yang sebelumnya yang berada sama di Jalan HR Soebrantas tepatnya sebelum persimpangan antara Jalan HR Soebrantas dan Jalan Delima.

THM sepanjang HR Soebrantas ini kerap dilakukannya razia oleh Satpol PP Kota Pekanbaru, Polresta dan hingga Polda Riau. Hal ini lantaran, THM menjadi tempat indikasi terjadinya tindak asusila dan peredaran narkoba.

Hal ini, menjadi ketakutan masyarakat tiga Kelurahan tersebut terhadap tempat bangunan hiburan malam yang saat ini dalam tahap penyelesaian.

Salah seorang tokoh masyarakat Muhammad Husein MSy yang juga Ketua RW 06 Kelurahan Tuahmadani yang ikut tergabung dalam kelompok masyarakat menolak berdirinya bangunan hiburan malam tersebut mengatakan menolak keras.

”Kami mendapatkan infomasi ada bangunan baru, dan kita lihat disitu bangunan Koro-Koro. Sehingga kami bermusyawarah dengan tokoh-tokoh masyarakat dari 3 Kelurahan, di Masjid Paripurna Kecamatan Tampan di Masjid Al-Muttaqin. Akhirnya, kami sepakat menolak secara tegas berdirinya hiburan malam diwilayah itu dan kami buat spanduk bertuliskan penolakkan kami,”tegasnya kepada Pekanbaru Pos, Senin (20/1/2010).

Penolakkan ini dijelaskannya, berdasarkan pertimbangan-pertimbangan yang matang diantaranya. Pertama, Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru nomor 3 tahun 2002. Kedua, keberadaan Koro-Koro berada di dekat Masjid dan Tempat Pendidikan. Ketiga, mewujudkan visi misi Walikota Pekanbaru Drs H Firdaus ST MT Pekanbaru Kota Smart City Madani.

”Berdasar Perda itu kan radius tempat hiburan malam kan ada batasannya, di daerah kita ini juga banyak Masjid dan Lembaga Pendidikan, tentunya ini merusak citra masyarakat dan citra Kota Pekanbaru yang mewujudkan Pekanbaru Kota Smart City Madani itukan harus bebas dari unsur maksiat. Bagaimana kalau tempat itu diisi anak-anak penerus bangsa kita ini, mereka akan tergiring praktek praktek tidak sesuai UU dan Norma Kesusilaan,” ungkapnya.

Alumni UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini mengaku, pihaknya bersama masyarakat tiga kelurahan di Tampan ke depannya, akan terus berkomitmen untuk menolak keberadaan bangunan hiburan malam tersebut. ”Kita sudah berkomitmen kalau diteruskan mereka tidak akan diberi izin dan kita akan kembali turun ke bangunan Koro-Koro tersebut. Mereka akan berusaha untuk minta surat izin usaha dan kami tidak akan menerima,” tegasnya kembali.

Terkait dengan adanya informasi adanya masyarakat yang dibayar untuk menyetujui keberadaan bangunan hiburan malam ini, pihaknya mengaku belum mendapatkan informasi adanya kejadian tersebut.

”Tapi kalau ada kami sangat menyayangkan kalau terjadi, dan kami sudah mengantisipasi ke Ketua RT 01 dan RW 19 jangan sampai kecolongan. Karena, sempat hampir kecolongan ada oknum datang ke RT mereka meminta surat pengantar RT dan itu disalah gunakan, dan ketahuan sama kami dan kami emosi dan kami diundang Camat untuk diskusi dan kita sepakat untuk menolak,” Husin menceritakan.(rls)