BANGKINANG KOTA (HPC) – Morlan Simajuntak calon anggota DPRD Kampar terpilih dari daerah pemilihan Kampar V (Siak Hulu – Perhentian Raja) akhirnya dilantik menjadi anggota DPRD Kabupaten Kampar sisa masa jabatan periode 2019-2024..
Pelantikan ini dilaksanakan pada hari Kamis (30/1/2020) yang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Kampar Muhammad Faisal ST, MT bertempat di Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Kampar.
Sebagaimana diketahui bahwa Morlan Simajuntak batal dilantik bersama 44 anggota DPRD Kampar terpilih lainnya pada tanggal 27 Agustus 2019 lalu, hal ini dikarenakan yang bersangkutan pada saat itu berhalangan hadir karena sedang menjalani hukuman atas persoalan hukum yang dihadapinya.
Berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Kampar pada hari Senin (27/1/2020), disepakati untuk melaksanakan rapat paripurna DPRD Kampar dengan agenda pengucapan sumpah / Janji Morlan Simajuntak sebagai Anggota DPRD Kabupaten Kampar sisa masa jabatan 2019-2024.
Penetapan Morlan Simanjuntak sebagai anggota DPRD Kabupaten Kampar yang baru ini terhitung sejak pengucapan sumpah/ janjinya sebagai anggota DPRD Kabupaten Kampar pada hari Kamis (30/1/2020), selanjutnya Morlan Simanjuntak tempatkan di Komisi B dan di Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Kampar. (Adv)