PEKANBARU(Haluanpos.com)-
Setelah lama mengembangkan dan  difokuskan pada modernisasi tata pamer dan digitalisasi untuk meningkatkan daya tarik sebagai pusat edukasi budaya Melayu,  akhirnya keberadaan Museum Sang Nila Utama Pemerintah Provinsi Riau resmi menerima sertifikat penetapan museum tipe B dari Kementerian Kebudayaan RI sebagai bentuk pengakuan atas peningkatan kualitas pengelolaan.

Dimana sertifikat penetapan tersebut tertuang dalam dokumen bernomor 1529/L3/DV.02.05/2025 yang ditandatangani langsung oleh Menteri Kebudayaan RI, Fadli Zon. Berdasarkan hasil Evaluasi Museum Tahun 2025, UPT Museum Sang Nila Utama bersama Taman Budaya kini menyandang Nomor Pendaftaran Nasional Museum 14.71.U.03.0012 dengan standar pengelolaan yang dinilai profesional.

Kepala UPT Museum Sang Nila Utama, Tengku Leni Rahayu menjelaskan, Pencapaian ini merupakan buah dari proses penilaian dan pembenahan berkelanjutan yang dilakukan Dinas Kebudayaan Provinsi Riau. Penilaian standarisasi dari tim kementerian sendiri telah dilakukan sejak Oktober tahun lalu.

MENARIK DIBACA:  Komisi III Tinjau Pelaksanaan Uji Coba Belajar Tatap Muka Terbatas Siswa Kelas 7 Di SMPN 16 Pekanbaru

“Museum Sang Nila Utama berhasil ditetapkan sebagai museum Tipe B. Pengakuan ini merupakan bentuk peningkatan,” ujar Tengku Leni Rahayu di Pekanbaru, Senin (26/1/2026).

Menurut penjelasannya, penilaian standarisasi dilakukan secara berkala setiap dua tahun sekali dengan persyaratan teknis dan administratif yang ketat. Museum kebanggaan masyarakat Riau ini dinilai telah memenuhi kriteria penting, mulai dari aspek keamanan hingga kompetensi sumber daya manusia.

“Alhamdulillah, kita tercukupi semua standarisasi yang menjadi persyaratan untuk tipe B, misalnya harus ada alat pemadam kebakaran, sistem pengamanan museum, security yang memiliki sertifikat latihan dasar, pemandu museum bersertifikat, serta persyaratan lainnya,” jelasnya.

Meski demikian, Tengku Leni Rahayu mengakui masih ada tantangan untuk meraih status Museum Tipe A. Salah satu kendala utama adalah ketersediaan fasilitas yang ramah disabilitas serta kebutuhan akan ruang bangunan yang lebih luas dan representatif.

MENARIK DIBACA:  Datuk Khairuddin Al-Young Riau bersama H. Syarwan Hamid

“Untuk mencapai tipe A, standarisasinya berbeda lagi. Misalnya harus ada fasilitas yang ramah disabilitas. Untuk saat ini, kita memang belum memiliki fasilitas tersebut. Jika Dinas Kebudayaan memiliki gedung baru, kita bisa memenuhi syarat tipe A karena penentuan tipe juga bergantung pada ketersediaan ruangan,” tambahnya.

Pihaknya tetap optimistis untuk terus melakukan pembenahan demi meningkatkan kualitas layanan publik. Selain meningkatkan gengsi daerah, kenaikan tipe museum ini juga berpengaruh langsung pada dukungan anggaran dari pemerintah pusat di masa mendatang.

“Insyaallah, selanjutnya kita harus memenuhi syarat untuk meningkat. Karena kalau kita naik tipe, otomatis bantuan Dana Alokasi Khusus (DAK) yang kita terima juga meningkat,” ungkapnya. (Rls/YS)

By admin