PEKANBARU(Haluanpos.com)-
Kegiatan Penyebarluasan Perda oleh anggota DPRD kota Pekanbaru, Pangkat Purba, SH dari Fraksi Demokrat Dapil VI Kecamatan Tuah Madani dan Bina Widya kota Pekanbaru dilingkungan  RW 5 tepatnya perumahan Ligako Kelurahan Delima dihadiri ratusan masyarakat serta para tokoh masyarakat RW 05 dan para RT. Jumat(6/3/26)

Pangkat Purba pada kegiatan Penyebarluasan Perda memaparkan bahwa keberadaan Perda Nomor 13 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat sangat perlu diketahui oleh masyarakat, sebab didalam Perda ini ada aturan yang harus ditaati oleh semua elemen masyarakat, seperti larangan berjualan di trotoar, badan jalan, atau jalur hijau tanpa izin, parkir liar, serta larangan mendirikan bangunan liar dan termasuk pengaturan mengenai aktivitas sosial agar tidak mengganggu ketenteraman masyarakat.

MENARIK DIBACA:  RSUD Arifin Achmad Siapkan 10 Vaksinator

Tentunya kita berharap banyak kepada masyarakat agar dapat mematuhi dan memahami keberadaan Perda, terutama pada Perda tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Jika ada masyarakat yang melanggar Perda tersebut maka akan sanksi tegas dari pemerintah kota Pekanbaru,”ungkap Pangkat Purba

Usai pemaparan, beberapa warga meminta kejelasan bagaimana solusi terjadi ketidak nyaman masyarakat berlalu lintas seperti banyak galian kabel fiber optic di tepi jalan, dan terkadang menimbulkan korban serta bagaimana   menertibkan warung liar dan tempat hiburan malam yang keradaannya meresahkan masyarakat.

“Persoalan galian dan pemasangan kabel fiber optic di kota Pekanbaru tidak dibenarkan lagi, sebab keberadaan kabel fiber optic ini sudah menganggu kenyamanan masyarakat dan sangat merusak keindahan kota Pekanbaru. Sedangkan untuk masalah warung liar dan keberadaan THM hal ini bisa ditertibkan oleh Pemerintah kota Pekanbaru terutama melalui Satuan Polisi Pamong Praja,” ungkap Pangkat Purba

MENARIK DIBACA:  Direktur Rumah Sakit Madani Pekanbaru Resmi Diperiksa, SP2HP Dit Reskrimum Polda Riau Jadi Sorotan

Diakhir acara, dimana Pangkat Purba, SH menyerahkan lampiran Perda Nomor 13 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat kepada tokoh masyarakat setempat.(YS)

By admin