Parkir di Pasar Tradisional, Roda 2 Rp.1000 dan Roda 4 Rp. 2000 Ketua APPSI: Semoga Pengunjung Makin Meningkat

0
246

PEKANBARU (HALUANPOS.COM)-Dalam upaya memberikan keringanan bagi pedagang dan pengunjung, tarif parkir di pasar tradisional Kota Pekanbaru resmi diturunkan. Kebijakan ini mendapat sambutan positif dari berbagai pihak, terutama dari Ketua Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) Kota Pekanbaru, Ida Yulita Susanti. Menurutnya, penurunan tarif parkir ini diharapkan dapat membawa dampak positif bagi perekonomian pasar tradisional.

“Kebijakan ini merupakan langkah yang sangat baik karena memberi keringanan bagi pengunjung pasar tradisional. Dengan tarif parkir yang lebih murah, diharapkan kunjungan ke pasar tradisional akan meningkat dan tentunya membantu para pedagang dalam meningkatkan penjualan mereka,” ujar Ida Yulita Susanti, Sabtu (1/6/2024).

Kebijakan baru ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juni 2024 dan mencakup seluruh pasar tradisional di Kota Pekanbaru. Pengelolaan parkir yang sebelumnya berada di bawah Dinas Perhubungan kini telah dialihkan ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru.

“Keputusan ini merupakan hasil rapat antara DPRD Kota Pekanbaru dengan Pemerintah Kota Pekanbaru. Untuk kendaraan roda dua, tarif parkir kini ditetapkan sebesar Rp 1.000, sedangkan untuk kendaraan roda empat sebesar Rp 2.000. Semoga kebijakan ini dapat meringankan beban masyarakat dan pedagang,” tambah Ida, yang juga anggota Fraksi Golkar DPRD Pekanbaru.

Ida Yulita Susanti, dalam penutupannya, menyampaikan harapannya agar kebijakan ini dapat berjalan lancar dan memberikan dampak positif.

“Saya berharap kebijakan ini dapat berjalan dengan baik dan memberikan manfaat yang besar bagi pedagang dan pengunjung pasar tradisional. Kita semua memiliki peran penting dalam mendukung perekonomian lokal, dan kebijakan ini adalah salah satu langkah untuk mewujudkan itu,” tutupnya.

Perubahan tarif parkir ini sejalan dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

Kepala Bidang (Kabid) Pasar Disperindag Kota Pekanbaru, Hendra Putra, menyatakan bahwa perubahan ini dimulai di dua pasar, yaitu Pasar Simpang Baru Panam dan Pasar Rumbai.

“Hari ini adalah hari yang bersejarah, yaitu Hari Lahir Pancasila, yang jatuh pada 1 Juni. Bersamaan dengan itu, kami mulai menerapkan tarif parkir baru di pasar tradisional Kota Pekanbaru. Sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2024, tarif untuk roda dua adalah Rp 1.000 dan roda empat Rp 2.000,” ujar Hendra, Sabtu (1/6/2024).

Hendra menambahkan, sebelum penerapan kebijakan ini, Disperindag Kota Pekanbaru telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Dari hasil sosialisasi tersebut, perubahan tarif parkir ini disambut baik oleh masyarakat, terutama ibu-ibu rumah tangga yang sering berbelanja di pasar.

“Alhamdulillah, masyarakat menyambut baik kebijakan ini, khususnya para ibu-ibu yang sering berbelanja di pasar. Dengan tarif parkir yang lebih terjangkau, mereka merasa lebih terbantu,” ujarnya.

Untuk memaksimalkan pelaksanaan kebijakan ini, Disperindag bekerjasama dengan pihak pengelola pasar dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru. Karcis parkir yang digunakan telah diporporasi oleh Bapenda untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas.

“Kami bekerjasama dengan pihak pengelola pasar untuk pelaksanaan parkir. Untuk Pasar Simpang Baru Panam, pengelolaannya dilakukan oleh Yayasan Waris Karya Mandiri (YWKM). Karcis parkir kami siapkan dari Bapenda yang sudah diporporasi agar lebih maksimal,” jelas Hendra.

Tidak hanya berhenti di dua pasar, Disperindag juga akan melakukan sosialisasi ke pasar-pasar tradisional lainnya di Pekanbaru dalam minggu ini. Targetnya, kebijakan penurunan tarif parkir ini dapat diterapkan di seluruh pasar tradisional di kota ini.

“Pasar-pasar tradisional lainnya juga akan kami sosialisasikan dalam minggu ini. Kami berharap kebijakan ini dapat segera diterapkan di semua pasar tradisional di Kota Pekanbaru,” pungkasnya. (rls)