Peduli Covid 19, Air Hitam Gemilang Salurkan 85 Paket Sembako ke Masyarakat Pemanfaat

0
469

PEKANBARU (HPC)- Di tengah masa pandemi Covid-19, Usaha Ekonomi Kelurahan Simpan Pinjam (UEK SP) di Pekanbaru kembali membagikan paket sembako ke masyarakat khususnya pemanfaat terdampak Covid-19. Ini merupakan kegiatan sosial uek sp yang keempat kalinya kali ini dilakukan oleh uek sp Air Hitam Gemilang Kel Air Hitam Payung Sekaki, Senin (04/05/2020).

Sebanyak 85 paket sembako yang diberikan tersebut, berupa kebutuhan pokok, seperti beras, telur, minyak goreng, mie instan, dan masker dalam upaya mencegah Covid 19 yang sasaran utama bantuan ini diberikan kepada masyarakat pemanfaat.

Kegiatan sosial ini dengan mengambil tema ” peduli kasih uek sp kepada pemanfaat ” dengan memperhatikan protokol kesehatan.

Penyerahannya dilakukan langsung oleh Lurah Air Hitam Zulfi Ijum, didampingi Korda Program Pemberdayaan Kelurahan (PPK) Pekanbaru Selamat Sukarso, Pendamping Kelurahan serta ketua dan pengelola uek sp Air Hitam Gemilang Peduli Covid 19.

Menurut Lurah Air Hitam Zulfi Ijum, bantuan sembako ini merupakan wujud kepedulian dan partisipasi uek sp Kelurahan Air Hitam yang diharapkan mampu meringankan beban masyarakat yang dihadapkan dengan situasi bulan suci ramadhan dan ditengah wabah covid 19.

” Alhamdulillah, program ini merupakan wujud kepedulian dan partisipasi uek sp Air Hitam Gemilang yang diharapkan mampu meringankan beban masyarakat dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari, ” katanya.

Ditempat yang sama, Koordinator Daerah (Korda) Program Pemberdayaan Kelurahan (PPK) Pekanbaru, Selamat Sukarso menyampaikan terima kasih kepada Lurah Air Hitam dan Pengelola telah melakukan program uek sp peduli covid 19.

” Atas nama korda program kelurahan pekanbaru mengucapkan terimakasih kepada Lurah air hitam dan pengelola yang telah melakukan program uek sp peduli dalam kondisi covid, semoga bermanfaat bagi masyarakat kurang mampu dan terutama pemanfaatan, ” jelasnya

Korda PPK yang juga ketua RW ini, juga menghimbau dan mengajak para pengelola bisa diikuti kegiatan sosial ini oleh uek sp yang lain dengan tidak menyampingkan juknis atau regulasi PPK yang berlaku. (Kim)