PEKANBARU (HPC) – Mantan Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Pekanbaru, Erwin Supradana, dan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Kota Pekanbaru Alek Kurniawan duduk di kursi saksi dalam sidang lanjutan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengadaan lampu sorot Pemko Pekanbaru.
Selain keduanya juga turut hadir memberikan kesaksian, Sunarto, selaku Kabid Sumberdaya BAPPEDA Pekanbaru. Ketiga orang ini bersaksi untuk lima orang terdakwa. Kelimanya, Masdauri, merupakan Kuasa Pengguna Anggaran sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen dan salah satu Kepala Bidang di Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Pekanbaru, instansi tempat pengadaan ini dilaksanakan.
Selanjutnya, empat orang yang diduga menjadi broker proyek tersebut, yakni Abdul Rahman, Majid, dan Munahar. Terakhir, Hendy Wijaya yang merupakan manajer pada toko yang menjual lampu yang juga menggarap proyek lampu jalan tersebut.
Para saksi ditanya mengenai proses penganggaran pengadaan lampu sorot tersebut. Mulai dari perancangan APBD Riau dan Perubahan, serta masuknya anggaran Bantuan Keuangan (Bankeu) Provinsi Riau ke Pemko Pekanbaru.
Mulanya kegiatan oengadaan lampu sorot ini tidak masuk di dalam APBD Pekanbaru 2016. Pembahasan anggaran telah rampung, sebelum masuknya mata anggaran Bankeu dari Provinsi Riau. Karena terlambat masuk, pemko memasukkan anggaran kegiatan ini pada APBD Perubahan 2016. Saksi Alek Kurniawan menjelaskan hal tersebut.
“Kita terima SK gubernur 108 tanggal 21 Januari (2016). Tidak ada kegiatan lampu jalan dalam pembahasan ABD Murni 2016,” ujar Alek menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eka Safitra di hadapan majelis hakim yang dipimpin Hakim Sulhanudin.
Alek mengaku jika anggaran Bankeu itu bisa masuk oleh Pemrpov Riau kepada Pemko Pekanbaru. Ini merupakan bentuk bantuan keuangan khusus dari Provinsi kepada Pemerintah Kabuaten dan Pemerintah Kota di seluruh Provinsi Riau.
Dalam aturannya jika Pemkab atau Pemko terlebih dulu telah merampungkan penyusunan APBD dan anggaran Bankeu dimasukkan belakangan, maka alokasi anggaran masuk ke APBD Perubahan.
“Pergub nomir 59 pasal 15. Dalam hal penetapan APBD kabuoaten kota mendahului APBD provinsi, untuk bantuan keuangan khusus dilakukan terlebih dulu perubahan APBD Kabupaten kota,” sebutnya.
Total alokasi Bankeu untuk pengadaan lampu sorot ini mencapai Rp 6,7 Miliar. Lampu sorot yang penempatannya dipasang pada sejumlah ruas jalan di Kota Pekanbaru ini peruntukkannya diketahui hanya untuk penerangan sejumlah pohon pada median jalan.
Dalam sidang juga terungkap jika pengalokasian kegiatan juga telah secara rinci dijelaskan. Ini termasuk megenai memeceh kegiatan menjadi beberapa pengerjaan di sejumlah titik ruas jalan Kota Pekanbaru.
“Dalam SK Gubri pengadaan lampu jalan ini sidah dipecah-pecah seperti untuk di jalan Ahmad Yani,” papar Alek.
Sementara itu, mantan Kepala Dinas Keberaihan dan Pertamanan Kota Pekanbaru, Erwin Supardana menerangan jika kegiatan ini semoat masuk pada masa jabatannya, hanya saja tidak dikerjakan, karena ia keburu diganti oleh Walikota, tidak lagi menjabat sebagai kepala dinas.
“Semasa saya tidak dilaksanakan. Kegiatan ini sampai juni (2016,red) tidak dilaksanakan karena saya sudah difungsional kan,” sebutnya.
Sementara, saksi Sunarto menerangkan mekanisme penganggaran kegiatan di dalam APBD Kota Pekanbaru. Ia memaparkan pembahasan kegiatan dalam mekanismenya harus melalui Musyawarah Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Musrenbangda).
Dari pembahasan inilah kegiatan yang dialokasikan dalam APBD dapat dilaksanakan. Kegiatan tidak dapat dilaksanakan jika tidak masuk ke dalam APBD. Berbeda dengan mekanisme pengalokasian Bankeu yang khusus dialokasikan oleh Pemprov untuknKabuoaten dan Kota.
Khusus untuk alokasi pengadaan lampu sorot untuk Kota Pekanbaru diakuinya pernah ada pertemuan satu kali dengan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Cipta Karya Riau, Dwi Agus Sumarno.
“Akhir novenber atau awal desember, disampaikan pekanbaru mendapat ini, ini (item pengerjaan Bankeu,red). Kemuadian setelah memberi tahu itu, menyebutkan tolong dihubungi skpd ini. Disampaikan Kadis PU, Dwi Agus Sumarno,” terangnya.
Usai mendengarkan kesaksian, sidang selanjutnya ditunda pada pekan depan, masih mengagendakan mendengar keterangan saksi.
Sementara, dalam proses penyidikannya, telah diketahui dugaan kerugian negara yang dihitung oleh Auditor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Riau. Lembaga itu menemukan dugaan kerugian negara Rp 2, 696 Miliar.
Pengadaan Peningkatan Operasi dan Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Penerangan Jalan Swasta dan Lingkungan Kota Pekanbaru tahun 2016 dilaksanakan melalui Bantuan Keuangan (Bankeu) Provinsi Riau. Nilai anggaran ini mencapai Rp 6,7 Miliar.
Dalam pengalokasian Bankeu tersebut telah dijelaskan secara rinci memecah pekerjaan menjadi 36 paket, kendati yang selesai dikerjakan hanya 35 paket.
Sumber :tribunpekanbaru