Pemkab Meranti di minta Perhatian terhadap PT. NSP yang Melakukan PHK Sepihak

0
907
Sekretaris KSPSI Kabupaten Kepulauan Meranti Ibrahim Munir, menyampaikan aspirasinya tentang masalah sengketa 14 pekerja PT.NSP kepada Wakil Bupati Meranti,H.Said Hasyim.

SELATPANJANG (HPC) –Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dengan modus mutasi,yang dilakukan oleh management PT.National Sago Prima (NSP) terhadap 14 orang Karyawan Harian Lepas (KHL) dan Karyawan Harian Tetap (KHT) waktu lalu,menjadi polemik dan menjadi sorotan banyak pihak,terutama Ormas dan aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang berada di Kabupaten Kepulauan Meranti.

Pasalnya,tindakan dan sanksi yang dijatuhkan oleh management PT.NSP terhadap 14 orang karyawannya dinilai sudah tidak wajar,dan diduga cacat hukum.

Masalahnya,persoalan ini sangat jarang terjadi dalam sebuah perusahaan,dimana pekerja di suatu perusahaan di mutasi ke perusahaan lain tanpa diikat dengan perjanjian kerja. Selain itu, apabila keberatan di mutasi,karyawan akan diberhentikan bekerja diperusahaan tersebut, tanpa memperhatikan kaidah undang-undang ketenagakerjaan tentang aturan mutasi.

Ormas dan LSM yang peduli akan nasip buruh tersebut terdiri dari DPC Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh indonesia (K-SPSI) bersama Federasi SPTI,Federasi RTMM,Federasi KEP,Serikat Pekerja Pelaut Indonesia (SPI),Satuan Pelajar dan Mahasiawa (SAPMA-PP),Laskar Melayu Bersatu (LMB),LSM PKPP,dan Korwil Riau dan Kepri LSM IPSK3-RI,serta hadir juga perwakilaan Mahasiswa/i dari beberapa universitas di Kabupaten Kepulauan Meranti.

Mereka meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Meranti melalui wakil Bupati Kepulauan Meranti,H.Said Hasyim untuk membantu penyelesaian masalah yang di hadapi karyawan tersebut.

Melalui Ketua Federasi RTMM,Ibrahim Munir mengatakan,”Kami memandang mekanisme mutasi yang dilakukan tidak sejalan dengan ketentuan hukum yang berlaku,dimana selain tidak melalui musyawarah dan mufakat,management tidak memandang keahlian dan keterampilan pekerja yang di mutasi.

“Yang menjadi keresahan bagi kami saat ini,adanya tindakan diskriminasi dari pihak perusahaan,yaitu dari bahasa yang disampaikan,Budi selaku humas perusahaan tersebut, karyawan yang termasuk dalam daftar mutasi,untuk segera mengosongkan mess pertanggal 10 september ini,dan tidak di bayar upahnya,”ujar Ibrahim menuturkan bahasa Budi Humas PT.NSP.

Padahal,kata Ibrahim,penyelesaian perselisihan belum berakhir,sedangkan perintah Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003,sebelum ada keputusan berkekuatan hukum tetap,pekerja masih harus datang untuk bekerja meskipun tidak di beri job,”terang Ibrahim.

Anehnya lagi kata Ibrahim,saat ini tidak satu pun pekerja disana tidak menggunakan perjanjian kerja,hal ini tidak menutup kemungkinan kejadian semena-mena oleh perusahaan terhadap pekerja akan terjadi lagi.

“Untuk itu,kami berharap kepada Bapak Bupati,selaku ketua LKS Tripartit dapat membantu penyelesaian masalah ini,”harap Ibrahim

Wakil Bupati Kepulauan Meranti,H.Said Hasyim yang menerima kedatangan SPSI dan Ormas ini mengatakan,”Setelah kita simak semua keterangan,kita sudah memahami duduk persoalannya. Dan nanti kita akan coba mendudukkan masalah ini,yang jelas kita atas nama Pemerintah Kabupaten kepulauan Meranti,selain ingin hak buruh dapat terpenuhi,perusahaan ini juga tetap bisa berproduksi.

“Dalam menghadapi masalah ini,kita perlu bijak menanggapinya,untuk itu atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti,kami minta kepada pekerja yang di wakili K-SPSI,untuk memberikan tempo atau diberikan waktu guna mengadakan pendekatan dan perundingan sebelum kita memanggil khusus pihak perusahaan,”Said Hasyim lagi.

Sementara,Ketua Satuan Pelajar dan Mahsiswa-Pemuda Pancasila (SAPMA-PP),Bobi Iskandar dalam menyikapi masalah tersebut menyampaikan,bahwa SAPMA PP Kepulauan Meranti sangat berharap kepada Pemekab Meranti,agar masalah sengketa industrial saudara-saudara kami dengan PT NSP ini segera terselesaikan,yang mana keinginan buruh dapat terpenuhi.

“Kebijakan perusahaan tetap terealisasi.perkerja dan perusahaan sama-sama memiliki keterkaitan,yang mana keterkaitannya itu juga berdampak pada kemajuan daerah,hal ini sesuai dengan azas nawacita pemekaran Kabupaten Kepulauan Meranti yang kita cintai ini,yakni menciptakan sebanyak-banyaknya lapangan pekerjaan,”tandas Bobi. (red)

Sumber : tiraipesisir.com