PEKANBARU(Haluanpos.com)- Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru dan DPRD Pekanbaru secara resmi telah mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pendidikan Diniyah Non Formal menjadi Peraturan Daerah (Perda) saat rapat paripurna berlangsung di DPRD Pekanbaru, Senin (02/11/2020) sore.

Pengesahkan ini secara resmi disetujui oleh Ketua DPRD Pekanbaru, Hamdani, yang memimpin jalannya rapat paripurna bersama anggota DPRD Kota Pekanbaru dan perwakilan dari instansi Pemko, baik yang hadir secara langsung maupun secara daring (dalam jaringan) melalui teleconference.
Peresmian penandatanganan ini juga dilakukan secara bersama oleh Wakil Walikota, Ayat Cahyadi dan Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Hamdani MS SIP, serta didampingi oleh Ginda Burnama dan Ketua Pansus Ranperda Pendidikan Diniyah Non Formal, Zulfahmi.

Sebelum pengesahan, Juru Bicara Pansus Ranperda Pendidikan Diniyah Non Formal, Arwinda Gusmalina ST, membacakan beberapa poin penting tentang Ranperda Pendidikan Diniyah Non Formal tersebut.
Menurut pansus, hasil kajian analisa penggodokan Ranperda sudah dilakukan secara maraton, sesuai dengan aturan yang berlaku. Pihaknya menilai bahwa selama ini, belum ada perhatian dari Pemko Pekanbaru terhadap Pendidikan Diniyah.

“Dengan adanya Ranperda Pendidikan Diniyah Non Formal ini, kami berharap bisa membantu persoalan pendidikan non formal yang terjadi di Kota Pekanbaru saat ini,” Kata Arwinda, saat pembacaan di ruang Paripurna.
Sementara itu, Wakil Walikota Pekanbaru, Ayat Cahyadi dalam sambutannya menjelaskan, dengan disahkannya Perda Pendidikan Diniyah Non Formal, tentu saja menjadi harapan baru dan kabar yang sangat menggembirakan bagi pendidik atau guru PDTA yang ada di Kota Pekanbaru.

“Perda Pendidikan Diniyah Non Formal ini menjadi harapan bagaimana kesejahteraan para guru diperhatikan oleh pemerintah,” ucap Ayat dalam penyampaian sambutan.
Dijelaskannya lagi bahwa dalam perkembangan pendidikan di Kota Pekanbaru selama ini, para guru pendidikan agama belum pernah mendapatkan perhatian dan kesejahteraan. Padahal diketahui, tugasnya adalah mencetak generasi tangguh di bidang keagamaan.

“Mudah-mudahan dengan Perda ini disahkan kesejahteraan guru PDTA bisa ditingkatkan. Kami mengucapkan terima kasih kepada Pansus Ranperda Inisiatif Pendidikan Diniyah Non Formal yang telah bekerja keras selama ini,” tutupnya. (Galeri /YS)