PEKANBARU (HALUANPOS.COM) – Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Sekretaris Daerah mengundang Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait sosialisasi Kewajiban Pemenang tender proyek Kontruksi wajib daftarkan Pekerja Proyek pada BP Jamsostek.

Sosialisasi di buka Asisten Daerah Satu, Drs. H. Syofaizal M.Si dan dihadiri Kepala Dinas Tenaga Kerja H. Abdul Jamal M.Pd, Kepala Bagian Hukum H. Edi Susanto SH , Kabag pengadaan barang dan jasa Hadi Firmansyah dan perwakilan dari Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan, Dinas Perumahan dan permukiman, Dinas Pekerjaan Umum dan Kepala BPJS Ketenagakerjan Pekanbaru Kota, Uus Supriyadi

Syofaizal mengatakan Pemko Pekanbaru sudah menerbitkan Perwako nomor 135 tahun 2021 sebagai bentuk dukungan terhadap penyelenggaraan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, pasal 17 yang berbunyi Setiap pemberi kerja jasa konstruksi wajib mendaftarkan pekerjanya pada program BP Jamsostek. Artinya kita minta agar semua OPD dapat segera mengimplementasikan Perwako ini.
Kita harus mendukung secara penuh program BP Jamsostek, krna program ini manfaatnya sudah di depan mata, sudah banyak dirasakan oleh masyarakat Pekanbaru, ujar Syofaizal.

MENARIK DIBACA:  Heri Siswoyo Pimpin DPD Proteksi Provinsi Riau

“Jangan sampai Perwako ini sebagai tumpukan kertas, tapi harus dijalankan oleh semua Perangkat Daerah”, ungkap syofaizal

Dikatakan syofaizal, OPD harus satu frekuensi dgn perusahaan jasa konstruksi, kita akan lihat nanti di monitoring, OPD mana yang tidak menjalankan regulasi ini. Semua OPD kita dorong untuk menjalankan regulasi ini.

Kepala Dinas Tenaga Kera Kota Pekanbaru, H. Abdul Jamal M.Pd mengatakan semua OPD yang memiliki Proyek kita koordinasikan bersama, sehingga semua proyek yang memakai anggaran APBD wajib bagi pemenang tender untuk mendaftarkan pekerja proyeknya pada BP Jamsostek. Kita evaluasi per 3 bulan untuk kita laporkan ke Walikota terkait dengan implementasi program ini, ujar Jamal.

MENARIK DIBACA:  Bantu Proses Renovasi, Rumah Yatim Cabang Riau Salurkan Bantuan Di Masjid Al Iman

Jamal menegaskan, program perlindungan pekerja proyek jasa konstruksi hanya 2 program, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).”

Kepala BP Jamsostek Pekanbaru Kota, Uus Supriyadi mengungkapkan apresiasi terhadap dukungan Pemerintah Kota Pekanbaru terhadap penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, terbitnya Peraturan Walikota tentang penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan merupakan bukti keseriusan pemerintah dalam mendorong kesejahteraan masyarakat.
“Kami akan lakukan sosialisasi masif dengan semua stakeholder terkait dengan terbitnya Perwako ini” kata Uus.*** rilis

By admin