KAMPAR (HALUANPOS.COM)- Pengadilan Negeri Bangkinang Kabupaten Kampar melaksanakan Eksekusi lahan yang seluas 200 HA secara hukum yang sah di desa kota garo Kecamatan tapung hilir Kampar pada rabu 6 Desember 2023.
Pihak pengadilan Bangkinang Ketua Panitra Siti Fatimah SH MH Menyampaikan berdasarkan Keputusan hukum di pengadilan, saudara H. Idris bersama Kelompok tani CS telah kita eksekusi kahan seluas 200 Ha selaku pemohon eksekusi
memenangkan perkara lahan seluas 200 hektar, dan sebagai Pelaksaan eksekusi berjalan dengan kancar.
Usai meyampaikan Permohonan eksekusi di hadapan umum. tim Badan pertanahan Nasional (BPN) Bangkinang melakukan pengukuran lahan mulai dari kutup sudut utara selatan timur dan barat telah tuntas.
Tampak parantauan awak media di lokasi Lahan di awasi Ketat dengan 100 personil dari pihak kepolisian Serta TNI. ikut siaga dalam pengamanan tugas negara yang yang telah Tentukan.
Kuasa hukum Dari H. Idris Polman P Sinaga SH Menyampaikan, berdasarkan Keputusan eksekusi nomor 7 Memiliki kepastian hukum yang pasti , Tanah seluas 200 hektar yang terletak di dusun ll desa kota garo telah sah milik Bapak H. Idris”, jelas Polman SH.
“Kami Sebagai Ketua lembaga hukum pos Bantuan hukum Advokad Indonesia (Posbakumadin) Kampar mengucapkan Terimakasih kepada aparatur Kepolisian dan TNI yang hadir Sebagai pengamanan dalam acara eksekusi lahan tersebut”, tutup nya…(Sapi’i)