Exif_JPEG_420

Pekanbaru (Haluanpos.com)-Saat Hearing, Ketua komisi II DPRD Kota Pekanbaru H Fathullah didampingi wakil ketua Dapot Sinaga serta anggota, Munawar Syahputra, Davit Marihot Silaban menerima keluhan pengurus DPD Himpunan Pengembang Pemungkiman dan Perumahan Rakyat (HIMPERRA) Riau terkait belum adanya Perda tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Senin(24/1/22)

Dalam Hearing tersebut, Sekretaris DPD HIMPERRA, Jhon Rusliy Wijaya mengatakan, Kendala yang kami hadapi adalah proses perizinan, sejak Izin Mendirikan Bangunan(IMB) dihapus dan diganti dengan Persetujuan Bangunan Gedung(PBG), maka pemerintah kota Pekanbaru belum ada mengeluarkan Perda Retribusi PBG yang baru,” ungkap Jhon Rusliy Wijaya

“Ini sangat kami sayangkan, karena kami dari asosiasi pengembang yang menaungi 172 pengembangan perumahan, tentu ingin memberikan kontribusi ataupun pendapatan kepada pemerintah daerah. Kalau Perda Retribusi PBG ini belum ada maka hal ini sangat kami sayangkan,” ujar Jhon Rusliy Wijaya

MENARIK DIBACA:  Bersempena Hut Provinsi Riau Ke-64 Tahun, Disbud Riau Berikan Anugerah Kebudayaan

“Kami berharap kepada pihak DPRD Kota Pekanbaru bersama pemerintah Kota Pekanbaru untuk segera mengesahkan ataupun membuat Perda Retribusi PBG yang baru, sehingga pihak pengembang perumahan bisa memberikan retribusinya. Apalagi retribusi yang besar itu bukan perumahan bersubsidi, tetapi perumahan non subsidi,” ujar Jhon Rusliy Wijaya

Sementara itu, H Fathullah akan segera mendesak pemerintah kota Pekanbaru untuk mengusulkan Ranperda Retribusi PBG yang baru, sehingga proses pembangunan perumahan oleh pihak pengembang bisa berjalan dengan lancar.

” Dengan adanya Perda Retribusi PBG yang baru nantinya, tentunya hal ini sangat membantu pemerintah kota Pekanbaru dalam menerima pendapatan daerah. Target kita dipertengahan tahun 2022 ini, Perda tentang Retribusi PBG ini sudah bisa disahkan,” ungkap Fathullah.(YS)

By admin