PEKANBARU(Haluanpos.com) – Untuk mempertanyakan masalah tenaga kerja lokal yang diatur didalam Perda Nomor 13 tahun 2018 kota Pekanbaru, maka komisi III DPRD kota Pekanbaru memanggil manajemen rumah sakit Syafira Pekanbaru untuk mempertanyakan sejauhmana peran rumah sakit dalam menerima tenaga kerja lokal. Rabu(13/1/2020)

Dimana Rapat Dengar Pendapat yang dipimpin langsung oleh Yasser Hamidy juga dihadiri H Ervan, Tarmizi Muhammad, Zulkarnain, Pangkat Purba, Kartini, Herman serta dihadiri  oleh Direktur, pihak HDR serta humas rumah sakit Syafira Pekanbaru.

Ketua Komisi III DPRD kota Pekanbaru Yasser Hamidy memimpin rapat hearing dengan Manajemen Rumah Sakit Syafira
Ketua Komisi III DPRD kota Pekanbaru Yasser Hamidy memimpin rapat hearing dengan Manajemen Rumah Sakit Syafira

Usai hearing, anggota komisi III DPRD Pekanbaru, Zulkarnain menjelaskan, Adapun tujuan hearing dengan pihak rumah sakit Syafira Pekanbaru adalah untuk mempertanyakan tentang tenaga kerja lokal yang ada dirumah sakit Syafira. Diakui pihak rumah sakit Syafira tadi untuk merekrut tenaga kerja lokal melalui pihak ketiga. Artinya, sekarang ini banyak rumah sakit swasta yang menggunakan pihak ketiga dalam menerima tengah kerja lokal. Dari informasi yang disampaikan oleh pihak manajemen rumah sakit Syafira tadi, bahwa 95 persen RS Syafira sudah menggunakan tenaga kerja lokal,” Ungkap Zulkarnain.

MENARIK DIBACA:   45 Anggota DPRD Kota Pekanbaru Ikut Orientasi
Pihak manajemen rumah sakit Syafira memberikan keterangan terkait tenaga kerja lokal
Pihak manajemen rumah sakit Syafira memberikan keterangan terkait tenaga kerja lokal

 

Untuk itu, kepada pihak ketiga yang dipercayai oleh manajemen rumah sakit untuk betul-betulmenerima tenga kerja lokal dan harus mengikuti Perda Nomor 13 tahun 2018 dan bukan menerima tenga kerja dari luar. Sekarang ini, masih ada masyarakat disekitar area rumah sakit yang tidak bekerja, apalagi dengan kondisi covid ini. Untuk itu, kita berharap kepada pihak manajemen rumah sakit swasta lainnya bisa memperioritaskan tenaga kerja lokal,” Harap  Zulkarnain

Kedepan, komisi III DPRD kota Pekanbaru akan memanggil pihak ketiga dan Dinas Tenaga Kerja kota Pekanbaru guna mengetahui sejauhmana persentase tenaga kerja lokal yang ada dirumah sakit swasta,” Ungkap Zulkarnain.

Wakil Ketua Komisi III DPRD kota Pekanbaru, H Ervan mempertanyakan jumlah dan status tenaga kerja rumah sakit Syafira
Wakil Ketua Komisi III DPRD kota Pekanbaru, H Ervan mempertanyakan jumlah dan status tenaga kerja rumah sakit Syafira

Sementara itu, humas rumah sakit Syafira, Feriza Bosman mengatakan, Sejauh ini masalah tenaga kerja lokal yang ada di rumah sakit Syafira sebanyak 95 persen. Kita dari manajemen rumah sakit Syafira tentunya harus mengikuti peraturan pemerintah kota Pekanbaru terutama mempekerjakan tenaga kerja lokal,” Ungkap Bosman.(Galeri /YS)

By admin