Pekanbaru(Haluanpos com)-Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru merasa kecewa dengan sikap Kepala Kantor Pertanahan Kota Pekanbaru, Muji Burohman, S.H,M.Si yang masih berkilah dengan alasan tidak membawa dokumen resmi dalam peninjauan ke lokasi lahan yang sedang berkonflik di Jalan Sudirman Pekanbaru, Jumat (19/09).
Sesampainya dilapangan, Roni Pasla yang didampingi beberapa anggota komisi IV DPRD Kota Pekanbaru sempat berdiskusi dan mempertanyakan dan meminta pihak yang bersengketa untuk menunjukan dokumen kepemilikan tanah. Namun sayang, saat Roni Paslah menanyakan ke pihak BPN kota Pekanbaru terkait dokumen lainnya, jawaban Kepala Kantor Pertanahan Kota Pekanbaru, Muji Burohman mengatakan tidak membawanya dengan alasan ini hanya bersifat peninjauan.
Juru bicara Komisi IV DPRD Pekanbaru, sekaligus pimpinan sidak, Roni Pasla menyebutkan, meski sudah membawa pihak BPN ke lokasi yang disengketakan, namun tidak ada keputusan yang bisa diambil. Kedepan, Komisi IV akan kembali mengagendakan kegiatan hearing atau Rapat Dengar Pendapat agar persamalah ini bisa selesai.
“Ini kan sudah berjalan selama 2-3 bulan, kita mau ngecek kebenaran posisi lahan yang disengketakan. Tadi kita berharap pihak BPN bisa membawa surat yang berbeda dari BPN sesuai hasil rapat dengar pendapat sebelumnya, sementara pihak BPN tidak membawa surat atau dokumen resmi. Kunjungan kita hari ini, kan seharusnya mencocokkan dokumen pihak terkait tapi kan tidak bisa terlaksana. Langkah selanjutnya, kita akan membawa kasus ini ke Satgas Mafia Tanah dan Kementerian BPN/ATR di Jakarta,” Sebut Roni Pasla.
Sementara itu, Kepala Kantor BPN/ATR Pekanbaru, Muji Burochman mengungkapkan, bahwa surat yang dilayangkan Komisi IV DPRD Pekanbaru hanya beragendakan peninjauan lapangan semata.
“Surat yang masuk ke kami itu, hanya beragendakan peninjauan lapangan. Sehingga, kami tidak membawa dokumen resmi yang dibutuhkan. Karena kalau bawa dokumen resmi itu, kan biasanya di rapat dengar pendapat,” Jawabnya singkat.
Sementara itu, Rusdi selaku mewakili pihak Sahuri menambahkan, bahwa pihak Sahuri Maksudi BA, secara sah memiliki SHM sejak 1978. Tapi sayang ada pihak lain yang mengaku atas kepemilikan tanah Sahuri ini. Namun saat kita meminta ke pihak BPN kota Pekanbaru untuk menunjukan sertifikat lain tersebut, tapi pihak BPN tidak mau menunjukan sertifikat lain tersebut. Maka persoalan ini kita laporan ke Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru untuk menyelesaikan persoalan ini,” ungkap Rusdi.
Komisi IV juga mengingatkan pihak pengelola, untuk tidak melanjutkan proses pembangunan swalayan karena tidak ada izin resmi yang dikeluarkan pihak DPM-PTSP Pekanbaru.(YS)