Pekanbaru(Haluanpos.com)-
Sidang pra peradilan perkara dugaan tindak pidana penelantaran dalam rumah tangga yang diajukan MA kembali digelar. Pelaksanaan sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Pekanbaru pada Selasa (13/1/2026).
Agenda persidangan hari ini meliputi penyampaian replik dan duplik, serta pemeriksaan alat bukti surat dan saksi dari pihak Pemohon.
Dalam persidangan tersebut, Pemohon MA didampingi tim kuasa hukum yang terdiri dari Sylvia Utami, SH, MH, Firdaus, SAg, SH, MH, Marina, SH, dan Muhamad Ali, SH.
Tim Kuasa hukum Pemohon dalam persidangan menghadirkan saksi fakta serta saksi ahli pidana, meliputi Dr. Erdiansyah, S.H., M.H, guna untuk memperkuat dalil permohonan pra peradilan yang diajukan terhadap penetapan tersangka Termohon.
Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Dr. Erdiansyah jelaskan bahwa perkara dugaan penelantaran dalam rumah tangga, sama sekali tidak adanya unsur penelantaran tidak lagi terpenuhi apabila para pihak sedang dalam proses perceraian dan kemudian telah terdapat putusan cerai yang berkekuatan hukum tetap.
Menurut ahli, dalam kondisi tersebut, alat bukti yang digunakan sebagai dasar penetapan tersangka menjadi tidak relevan, karena tidak lagi sesuai dengan status hukum para pihak sebagaimana telah ditetapkan oleh pengadilan.
Selain saksi ahli, Pemohon juga menghadirkan saksi fakta yang menerangkan bahwa saksi mengetahui Pemohon telah resmi bercerai dengan pelapor.
Selanjutnya, Saksi juga menjelaskan Pemohon sebelumnya meninggalkan perusahaan yang memiliki penghasilan tetap dan diduga penghasilan dari perusahaan tersebut tetap dinikmati pelapor dan anaknya.
Kuasa hukum Pemohon Sylvia Utami SH, MH menilai keterangan saksi ahli dan saksi fakta tersebut semakin menguatkan alasan hukum pengajuan pra peradilan, guna memastikan kepastian hukum, perlindungan hak-hak Pemohon, serta penerapan asas due process of law.
Sementara itu, sidang pra peradilan dijadwalkan akan dilanjutkan pada Rabu (14/1/2026) dengan agenda pemeriksaan alat bukti surat dan saksi dari pihak termohon.(YS)
