PEKANBARU(Haluanpos.com) Kegiatan Sosialisasi Peraturan (Sosper) Daerah Kota Pekanbaru Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Penempatan Tenaga Kerja Lokal oleh Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Tengku Azwendi Fajri SE, Selasa (15/12), di Jalan Kaharuddin Nasution RT 01 RW 08 Kelurahan Air Dingin Kecamatan Bukit Raya Kota Pekanbaru mendapat perhatian dari masyarakat. Dimana acara sosper Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru tersebut, dimana puluhan masyarakat tetap mengikuti protokol kesehatan.

Diacara sosialisasi Perda Tentang Penempatan Tenaga Kerja Lokal kota Pekanbaru, dimana T Azwendi Fajri memberikan penjelasan kepada masyarakat bahwa Perusahaan yang beroperasi di wilayah Kota Pekanbaru tak bisa mengabaikan penerimaan tenaga kerja lokal, terlebih di wilayah tempat berdirinya perusahaan tersebut.

MENARIK DIBACA:  Kecamatan Senapelan Siagakan Pompa Air Cegah Banjir Dimusim Penghujan

“Dalam perintah Perda itu, ada beberapa hal yang menjadi prioritas perusahaan dalam penerimaan tenaga kerja lokal, tidak boleh merekrut tenaga kerja dari luar,” kata Azwendi.

Penempatan prioritas itu, lanjut Azwendi, ialah posisi Cleaning Servis (CS), pekerja kebun, tenaga penjagaan atau sekuriti. “Diluar dari itu, pekerja tetap berkompetisi untuk mengisi posisinya,” ulasnya.

Syarat yang harus dipersiapkan hanya berupa administrasi kependudukan seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK).

Dijelaskannya kembali, bahwa adanya Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru Nomor 13 Tahun 2018 ini merupakan perubahan dari Perda Nomor 4 Tahun 2002 Tentang Penempatan Tenaga Kerja Lokal.

“Dengan adanya Perda ini, bertujuan supaya adanya keadilan bagi warga tempatan, tidak mungkin warga menjadi penonton. Dan supaya tidak terjadi ketimpangan ekonomi, kesenjangan sosial juga,” jelasnya.(YS)

By admin