PEKANBARU(Haluanpos.com)—Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) di bawah kepemimpinan Syahril Abu Bakar tidak bisa menonaktifkan atau menunjuk Pelaksana Tugas (PLT) pimpinan LAMR di kabupaten/ kota se-Riau.

Pasalnya, yang bersangkutan beserta jajarannya sudah di demisioner melalui Musyawarah Besar Luar Biasa (Mubeslub) LAMR akhir pekan lalu. Belum lagi dikaitkan dengan ketentuan di LAMR sendiri yang memiliki mekanisme tersendiri.
“Jadi, kawan-kawan di LAMR kabupaten / kota, jangan gentar terhadap isu ancaman Syahril untuk mem-PLT-kan Ketum MKA maupun DPH yang tidak menghadiri apa yang disebut Syahril Mubes di Dumai Rabu besok,” kata Ketua MKA Bengkalis, Syaukani al-Karim, Selasa (19/4).

“Jangan mau jadi budak kecik main gertak,” sambungnya.

MENARIK DIBACA:  Cagubri Abdul Wahid Beri Apresiasi Terkait Pelayanan Tenaga Medis RSUD Arifin Ahmad

Menurut Syaukani, Mubeslub itu sendiri sah, sebab memang diminta oleh delapan dari 11 LAMR kabupaten pemilik suara, sehingga lebih dari ¾ LAMR menginginkan Mubeslub. LAMR Rokan Hilir tidak dihitung karena merupakan pengurus sementara yang menurut surat keputusan yang mengangkatnya untuk melaksanakan Musyawarah Daerah Luar Biasa (Musdalub) Rokan Hilir, jadi tidak punya kewenangan lain,”ujarnya

“LAMR Provinsi yang definiif saja, tidak bisa sesedap perut mem-PLT-kan kami di kabupaten/ kota, sebab, pem-PLT-an LAMR Kab/ Kota, harus didasari oleh keinginan Mubeslub oleh ¾ LAMR di bawahnya. Hal itu baru bisa dilakukan setelah mendalami penyebab tuntutan Mubeslub, bukan hanya karena keinginan seorang ketua LAMR di Provinsi,” ungkap Syaukani

MENARIK DIBACA:  Komisariat IMM Buya Hamka UMRI taja Pelatihan Jurnalistik

Pencabutan SK LAMR Kab/ kota, pun tidak bisa hanya dilakukan oleh DPH LAMR, tetapi harus ditandatangani MKA. “Mana MKA-nya? Kan sudah dimesioner juga,” kata Syaukani seraya menambahkan, sekarang, Ketum DPH LAMR bukan lagi Syahril Abu Bakar, tetapi Taufik Ikram Jamil dengan Ketum MKA-nya Datuk Seri H.R. Marjohan Yusuf.

Syaukani mengatakan, tidak sepatutnya pemimpin adat pakai gertak dan melaksanakan keputusan membabi-buta. “Kita di kabupaten/ kota pun harus pula tidak bisa digertak atau sejenis dengan itu. Dengan tidak datang ke Mubes di Dumai yang dibuat Syahril itu, kita justru menegakkan marwah,” tandasnya.(YS)

By admin